Mulai Hari ini, Naik Pesawat Resmi Tidak Perlu Tes PCR

Ilustrasi.net

KABARBONE.COM, JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan mulai hari ini Rabu (3/11) penumpang pesawat tidak perlu melakukan tes PCR untuk seluruh rute penerbangan domestik . Hal tersebut sejalan dengan pelonggaran kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah di tengah penurunan kasus Covid-19 belakangan ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. Setelah SE itu terbit, Kementerian Perhubungan baru bisa merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru.

Bacaan Lainnya

“Kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar. Berlaku tepat pukul 00.00 mulai 3 November 2021,” kata dia  Selasa (2/11/2021) dilanasir dari sindonew.com.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang yang bepergian ke wilayah Jawa-Bali tak perlu lagi melakukan tes PCR. Calon penumpang bisa melakukan tes antigen yang harganya jauh lebih murah dibandingkan tes PCR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Senin (1/11/2021).

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di luar Jawa bali, sesuai dengan usulan mendagri,” kata Muhadjir. (*)

Baca Juga  Soal Dugaan Bisnis PCR, Sejumlah Menteri Dilaporkan ke KPK Hari Ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *