SOROT

Bongkar Pasang Aturan PCR

345
×

Bongkar Pasang Aturan PCR

Sebarkan artikel ini
iluustasi penerbangan.net

KABARBONE.COM – Keberadaan tes polymerase chain reaction atau akrab disebut Tes PCR di dalam negeri sungguh membuat polemik. Teknologi dalam dunia medis yang ditemukan oleh Kary Banks Mullis 37 tahun silam ini membuat gaduh republik di sepekan lebih satu hari ini.

Apalagi kalau bukan aturan tertuang dalam penanganan Pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya Pemerintah melalui stakeholdernya mewajibkan hasil tes PCR negatif 3×24 jam bagi penumpang perjalanan udara, kini putar arah jadi cukup menunjukkan hasil tes antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).

Padahal, sehari sebelumnya pemerintah beralasan Tes PCR dengan hasil 3×24 jam karena kapasitas kursi di dalam pesawat sudah diberlakukan normal. Alias tidak ada lagi jaga jarak.

Demikian penjelasan Plt Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. “Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk kondisi sifatnya suspek,” dalihnya.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menilai bongkar pasang aturan Tes PCR terjadi karena tidak adanya standarisasi aturan soal pelaku perjalanan. Pun dari WHO sendiri tidak mengeluarkannya.

“Kerancuan informasi karena tidak adanya standarisasi. Saya melihatnya Tes PCR itu lebih ke mekanisme kontrol daripada dijadikan acuan cek kesehatan,” katanya saat berbincang dengan merdeka.com.

Selain itu, tidak adanya satu komando membuat aturan tersebut mudah dibongkar pasang. “Jadi mau enggak mau harus ada leadership dari pemerintah untuk mengkoordinasi semuanya. Seperti Pak Luhut yang menghandle penanganan Covid.”

Baca Juga  Nekat Lumuri Kotoran Petugas Satgas COVID-19, Isteri Pasien Terancam 5 Tahun Penjara

Ia menilai, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan harus ambil sikap. Keluarkan pernyataan soal standarisasi. “Jangan sampai bolanya kemana-mana. Salah satunya muncul anggapan bahwa ini dibisniskan,” katanya.

Pun, ia menilai tidak relevan Tes PCR dikaitkan dengan moda transportasi darat, laut, udara. “Karena ini kan yang mengurus beda-beda. Perbedaan ini yang membuat adanya perbedaan konflik. Mungkin ya ini mungkin, jadi misal orang lebih banyak perjalanan udara, jadi Tes PCR-nya ditiadakan. Jadi biar untunglah jalur udara,” katanya menganalogikan.

Penolakan

Beragam penolakan atas aturan itu pun bermunculan. Petisi hapuskan kewajiban Tes PCR dalam penerbangan ditandatangani 40.000 orang.

Petisi ini pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Dalam posisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, dapat menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.

Secara teknis, ia menjelaskan bahwa sirkulasi udara di dalam pesawat lebih aman karena terfiltrasi HEPA.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, Bali, I Wayan Kariasa menyampaikan adanya kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN ke Bali banyak pembatalan bookingan hotel di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali. Menurut para wisatawan aturan itu memberatkan mereka karena bertambahnya biaya pengeluaran.

Berikut urutan aturan Tes PCR mulai dari dikeluarkan hingga akhirnya dicabut:

– 24 Oktober
1. SE 88 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid dikeluarkan Kemenhub:
*Penerbangan di Jawa-Bali (PPKM level 4 dan 3) wajib tunjukkan Tes PCR negatif maksimal 2×24 jam.
*Penerbangan di luar Jawa-Bali (PPKM level 1 dan 2) wajib Tes PCR maksimal 1×24 jam.

Baca Juga  Empat Pejabat Bone Telah Jalani Tes PCR Sepulang dari Kota Samarinda, Tidak ada Bupati dan Ketua DPRD

– 27 Oktober
SE No 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemiditeken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Masa berlaku tes PCR untuk transportasi udara jadi 3×24 jam, sebelumnya 2×24 jam.

– 1 November
Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan udara, yakni cukup antigen. Hal itu menyusul penolakan yang datang dari sejumlah pihak.  (Source;merdeka.com)

Tinggalkan Balasan