KABARBONE.COM, WATAMPONE -Keseriusan Kapolres Bone AKBP Ardiansyah untuk membersihkan institusinya dari anggota yang terlibat kasus narkoba bukan omongan semata.
Terbukti, dua anggota Polres Bone yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30) yang terlibat kasus narkoba resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Brigpol AD sebelumnya bertugas di Polsek Bengo dan Briptu AW bertugas di Polsek Tanete Riattang dan keduanya telah menjalani vonis hukuman pidana.
Upacara PTDH kepada dua personel Polres Bone ini dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah dihadiri para pejabat utama Polres Bone dan seluruh personel Polres Bone yang berlangsung dihalaman Mapolres Bone, Selasa pagi (2/11/2021).
Keduanya harus diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam arahannya, Ardiansyah mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.
“Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas alumni Akpol tahun 2003 tersebut. (dy)