NASIONAL

PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi

500
×

PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Selama masa, itu PNS atau ASN juga dilarang bepergian dan cuti.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2021, di mana PNS dilarang bepergian ke luar daerah dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

“Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” bunyi keterangan Kementerian PANRB dikutip Selasa (12/10/2021).

Bagi yang melanggar aturan tersebut, PNS akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, PPK juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui laman s.id/laranganbepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional. (dy)

Baca Juga  ASN di Bone Diberikan Kelonggaran Tidak Masuk Kantor 2 Hari Pasca Libur Panjang Lebaran Idul Fitri

Tinggalkan Balasan