HEADLINE

Oknum RT di Bone Jual Sabu Pakai Motor Dinas

1092
×

Oknum RT di Bone Jual Sabu Pakai Motor Dinas

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE-Seorang oknum Kepala RT di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone inisial DS kini mendekam di Rutan Mapolres Bone setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.

DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone bersama seorang kurir lainnya inisial AE di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Ahad (3/10/2021).

Diketahui keduanya merupakan kurir sabu jaringan internasional (Nunukan-Malaysia).

Pada saat diamankan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 1 bal sabu yang dipecah menjadi 3 bungkus sachet dan satu unit motor dinas merk Suzuki Smash Nopol DD 4874 WW.

Kapolres Bone AKBP Ardiyansyah, S.IK, M.Si saat konfrensi pers mejelaskan jika motor dinas yang digunakan pelaku DS adalah motor dinas kepala desa yang pelaku pinjam dari Sekdes.

“Motor dinas ini kami jadikan barang bukti karena digunakan pelaku menjual narkoba. Pelaku yang menggunakan adalah DS merupakan kerabat dari sekdes yang menguasai motor tersebut,” ungkap Kapolres Bone, Ardiansyah, Rabu (6/10/2021).

Satu Unit Motor Dinas turut diamankan Satuan Reserse Narkoba dari pelaku DS Kurir Sabu jaringan internasional.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswandi Afandi menambahkan terkait keterlibatan pemilik motor, polisi masih melakukan pengembangan.

“Dari keterangan awal pelaku, motor tersebut dia hanya pinjam, tapi kami terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada kedua tersangka, pasal 114 (2) pasal 122 (2) Jo pasal 132 (1) Uu Ri no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun Penjara dan denda paling sedikit 1.000.000.000 ( 1 Miliar), paling banyak 13.000.000.000 ( 13 Milyar). (dy)

Baca Juga  Januari, Sat Res Narkoba Polres Bone Amankan 3 Orang Pelaku Narkoba
Example 120x600

Tinggalkan Balasan