KABARBONE.COM, WATAMPONE -Sebanyak 12 desa dari 177 desa di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 18 November 2021 mendatang mendapat atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten Bone.
Bupati Bone A. Fahsar M. Padjlangi menyebut ke 12 desa tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena jumlah bakal calon kepala desa (balon kades) melebihi dari 5 orang.
“Ada beberapa desa yang harus menjadi perhatian besar karena masuk wilayah rawan konflik yaitu desa bakal balon kadesnya melebihi 5 orang dan pasti ada balon kades yang gugur nantinya,” unkap A. Fahsar saat digelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades di Gedung PKK, Jl. Andi Mappanyukki, Watampone, 29/9/2021.
Fahsar membeberkan desa-desa yang masuk rawan konflik karena melebihi 5 balon kadesnya diantaranya berada di Kecamatan Kajuara yakni Desa Raja dan Tarasu masing-masing pendaftarnya 6 balon kades sehingga harus gugur 1.
Selanjutnya Kecamatan Awangpone Desa Mappolo Ulaweng sebanyak 6 balon kades.
Kecamatan Kahu Desa Balle dan Labuaja juga melebihi 5 Balon Kades, Kecamatan Cina berada di Desa Abumpungeng terdapat 6 Balon Kades, Desa Cinennung 6 Balon Kades, Desa Bontojai dan Desa Pattuku Kecamatan Bontocani juga Balon Kades sampai 7 orang.
Kemudian di Desa Sappewalie Kecamatan Ulaweng terdapat 10 balon kades, dan Desa Padaelo Kecamatan Lamuru sebanyak 8 Balon Kades.
“Saya kira 12 desa ini harus mendapat perhatian serius, karena harus ada yang gugur, sehingga proses seleksinya harus selektif,” kata Fahsar yang juga Ketua IKA Sospol Unhas Makassar.
Fahsar juga mengingatkan kepada panitia pilkades, bagi desa yang tidak melebihi 5 balon kadesnya, agar proses seleksinya tetap harus berjalan sesuai dengan standar.
Yang tidak kalah penting kata Politisi Golkar itu adalah dalam proses seleksi nantinya panitia kabupaten bisa menggali potensi para balon kades, bagaimana cara memberdayakan desa, apa visinya ingin menjadi desa.
“Jangan sampai mau menjadi kades karena tergiur dengan dana desa.Tugas kita harus mengingatkan mereka,” tandasnya.
Selanjutnya kata A. Fahsar tahapan rawan dalam tahapan pilkades yakni pendaftaran jumlah pemilih.
“Jadi diingatkan panitia tingkat desa, karena aturannya itu
walaupun tidak berusia 17 tahun tapi sudah menikah tetap bisa memilih, tidak terganggu ingatanya, tidak dicabut hak
pilihnya, bukan TNI Polri tapi istri dan anaknya tetap bisa memilih. Termasuk masyarakat yang tidak memiliki KTP, namun telah berdomisili selama 6 bulan bisa diikutkan memilih,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Sekda Bone A. Islamuddin, Kadis PMD Bone A. Gunadil Ukra dan sejumlah Kepala OPD. (dy)