HEADLINE

Dua Oknum Polisi di Bone Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

1074
×

Dua Oknum Polisi di Bone Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Dua oknum polisi berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bone karena diduga terlibat kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Dua anggota oknum Polisi tersebut masing-masing Brigadir MR (38 Tahun) personel Polsek Tonra Polres Bone dan Brigadir SF (38) personel Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Kedua oknum polisi tersebut diringkus di tempat dan waktu yang berbeda dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.

Kasubsi PIDM Polres Bone, Ipda Rayendara Muchtar SH membenarkan kejadian tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/9/2021), Rayendra menjelaskan MR menyerahkan diri Jumat (10/9/2021) di Unit Sat Res Narkoba berdasarkan hasil pengembangan dan introgasi dari pelaku narkoba FD yang ditangkap Selasa (7/9/2021)Pukul 15.30 Wita di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.

“Dari pengakuan pelaku saudara FD, kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang diterima dari saudara MR dengan cara dibelinya seharga Rp. 2.900.000, dan MR mengakui perbuatannya tersebut ” kata Rayendra.

Dari pelaku FD sendiri diamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet sabu ukuran sedang, 2 sachet shabu ukuran kecil dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam.

Dan dari pelaku MR diamankan BB
barang buktinya berupa 1 Unit HP merk samsung warna hitam terbungkus condom warna merah beserta Sim Card dan 1 ( satu ) buah buku rekening tabungan Britama atas nama MR.

Rayendra kembali menjelaskan sedangkan oknum Polisi SF dibekuk oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone, Senin (13/9/2021 sekira pukul 17.45 Wita di Jalan Sulawesi, Watampone.

SF dibekuk bersama tiga warga sipil lainnya yakni SB (37), CR (28), lel (35) sesaat setelah melakukan pesta narkoba dirumah SB.

Dari hasil penangkapan tersebut kata Rayendra diamankan barang bukti BB berupa 1 buah bong terbuat dari botol air mineral.

Baca Juga  Tersandung Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

“Selanjutnya karena tidak ada barang bukti berupa narkotika yang ditemukan maka ketiga terduga diserahkan ke BNN guna dilakukan assesment, sedangkan oknum polri sementara diamankan di Polres Bone,” pungkasnya. (dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan