KABARBONE.COM, BONE –Bupati Bone, Dr. H A. Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si didampingi Wakil Bupati Bone Drs. Ambo Dalle, MM menyerahkan surat Izin cuti kepada kepala desa (Kades) yang kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang pertama periode 2021-2027.
Penyerahan surat izin cuti ini dilaksanakan Gedung PKK, Jl. A. Mappanyukki, Watampone, Selasa 14/9/2021.
Turut hadir, Kepala Dinas PMD Kabupate Bone, DrsA. Gunadil Ukra, MM, Kapolres Bone, AKBP Ardiyansah, S.IK, Kasdim1407 Mayor Inf. Tenri Sau dan para Camat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bone, A. Gunadil Ukra dalam laporannya mengatakan sebanyak 177 desa akan menggelar Pilkades tahun ini.
Dikatakannya, dari 126 kepala desa (Kades) petahana yang maju kembali di Pilkades tahun ini, sebanyak 124 kades sudah memasukkan permohonan surat cuti, 6 kades diantaranya belum memasukkan permohonan surat cuti dan 47 kades lainnya tidak memenuhi syarat karena sudah memasuki tiga periode dan tidak mencalonkan lagi.
“Surat cuti ini menjadi salah satu persyaratan berkas bagi kades yang maju pada Pilkades. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada para camat yang telah membantu sehingga proses tahapan Pilkades bisa berjalan, dan bagi kades yang belum memasukkan surat cuti agar segera disampaikan kembali,” ungkap Mantan Asisten II Pemkab Bone ini.
Sedangkan Wakil Bupati Bone, Drs Ambo Dalle MM dalam sambutannya menyampaikam izin cuti dikeluarkan kepada kades karena masih ada masa jabatan.
Ambo Dalle mengharapkan agar dalam proses kampanye menyampaikan visi dan misi tetap mengikuti aturan yang ada dan tidak melakukan black campaign atau menjelek-jelekkan calon lain.
“Orang yang menang dalam politik adalah orang yang rendah hati, seperti air selalu mengalir ketempat yang rendah. Dan perlu kami sampaikan, pasca pemilihan, harus segera melakukan rekonsialisasi, petta camat harus menfasilitasi hal itu agar tidak terjadi riak dimasyarakat. Di atas segala-galanya adalah silaturahim. Tidak boleh ada bombe-bombe karena tidak diridohoi Allah SWT,” ungkap Wakil Bupati.
Sedangkan Bupati Bone Andi Fahsar mengingatkan agar 6 kades yang belum mengajukan permohonan cuti agar segera memasukkan permohonannya hinggga batas akhir 22 September mendatang.
Surat izin cuti kata Andi Fahsar merupakan salah satu persyaratan bagi kades yang maju kembali dan panitia bisa melakukan diskualifikasi jika syarat ini tidak dilampirkan.
“Jadi jangan dianggap enteng surat izin cuti ini, karena panitia bisa membatalkan pencalonan jika tidak dipenuhi. Surat izin cuti berlaku setelah ditetapkan secara resmi oleh panitia sebagi calon kades dan cuti berakhir setelah pelaksanaan Pilkades,” kata Bupati Bone
Andi Fahsar juga mengingatkan agar kades yang sudah mengajukan surat izin cuti agar tidak lagi menggunakan fasilitas desa seperti motor dinas maupun mobil ambulance untuk kepentingan pribadi.
“Jadi saya harapkan para kades yang maju kembali di Pilkades agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dan banyak bersabar,” pungkasnya.
Tahapan Pilkades di Kabupaten Bone sendiri sudah melalui tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa sejak 3-13 Sepetember 2021 dan pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal akan dilaksanakan 18 November 2021 mendatang. (dy)