POLITIK

Andi Mangungsidi Gelar Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik

585
×

Andi Mangungsidi Gelar Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Gerindra, Drs A. Mangunsidi Massarappi, M.Si menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik yang diadakan di Hotel Novena, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Ahad 5/9/2021.

Turut hadir Anggota DPRD Bone dari Fraksi Gerindra Fahri Rusli, Andi Purnama Sari, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, Kabupaten Bone, H. Sunardi Nurdin, sejumlah akademisi dari IAIN Bone, STIP Yapi Bone, para pelaku dan praktisi di bidang pertanian.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Akademisi Dr Syarif Yusmar dengan mengahadirkan narasumber dari Staf Ahli DPRD Provinsi Sulsel, Dr. Muchlis Supri, SE, M.Si dan notulensi Suardi Mandang.

Konsultasi publik Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Sistem Pertanian Organik, Ahad 5/9/2021

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. A. Mangunsidi Massarappi, M.Si saat membuka kegiatan mengatakan Ranperda Sistem Pertanian Organik ini merupakan Perda inisiasi dari DPRD sehingga dalam kegiatan konsultasi publik ini diharapkan masukan dari berbagai pihak.

Jauh dari itu, Puang Mangun sapaan akrabnya menekankan dari masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk rapat pansus di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Yang lebih penting dari rancangan perda ini adalah penerapannya sehingga dengan lahirnya perda ini nantinya mampu meningkatkan produksi petani dan bisa mengurangi ketergantungan petani dari pupuk kimia dan pestisida,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, Kabupaten Bone, H. Sunardi Nurdin menuturkan sejumlah masalah yang dihadapi petani mulai dari ketersedian pupuk dan benih yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Dikatakannya, ketergantungan petani terhadap pupuk kimia saat ini memang perlu disiasati dengan beralih ke sistem pertanian organik.

Namun kata Dia banyaknya merek pupuk organik yang beredar saat ini mesti melalui sertifikasi dahulu sehingga peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) perlu diperkuat untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pupur organik.

Baca Juga  Sah, Gerindra Tunjuk Yasir Machmud Jabat Wakil Ketua DPRD Sulsel

“Kami mengapresiasi dengan Ranperda tentang sistem pertanian organik ini agar petani kembali ke organik,” ungkapnya.

Peserta lainnya Dosen STIP Yapi Bone Andi Bonewati, menyarakan agar Perda ini kedepan menyediakan wadah yang dapat mengakomodir pengusaha di bidang organik di Kabupaten Bone.

“Selain itu perlu ada penangkaran benih. Perda ini perlu ditindak lanjuti dan melibatkan pihak yang berkepentingan utamanya para petani,” ungkapnya.

Akademisi, Andi Bonewati saat memberikan masukan dalam kegiatan konsulasi publik Ranperda Provinsi Sulsel Sistem Pertanian Alami yang diselenggarakan Anggota DPRD Provinsi Sulsel Drs. A.Mangunsidi Massarappi, M.Si

Ditempat yang sama, Dosen IAIN Bone Dr. Rahmatunair, mengatakan jika Ranperda ini masih sangat elitis, dan menyarakan Ranperda ini baiknya dibuat berdasarkan pada kepentingan petani untuk mendapatkan akses yang lebih luas.

“Kami khawatir akan mengalami kendala dalam tahap pelaksanaan karena intervensi yang lebih jauh oleh pemerintah. Ranperda ini baiknya dibuat berdasarkan pada kepentingan petani,” sarannya.

Sedangkan Anggota DPRD Bone, Fachri Rusli menekankan terkait ruang lingkup dalam ranperda tersebut agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Terkait peran serta masyarakat perlu ada gambaran sehingga peran pemerintah daerah tidak diambil alih oleh petani atau sebaliknya. Sistem pertanian organik di Bali baiknya dijadikan referensi karena sudah menerapkan sistem pertanian alami lebih dulu,” harapnya.

Sedangkan Narasumber, Dr Muchlis Supri menjelaskan Perda ini luar biasa memberikan ruang kepada prakarsa lokal sehingga perda yang lahir nantinya inklusif mewadahi kepentingan petani.

“Kalau perlu Perda ini dibikinkan turunan sampai ke Perdes dan dimasukkan dalam RPJM Desa sehingga kedudukannya lebih kuat dan dapat diintervensi hingga tingka desa,” pungkasnya. (dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan