NEWS

DPRD Bone Tetapkan Ranperda LPP APBD 2020 dan Ranperda Desa

698
×

DPRD Bone Tetapkan Ranperda LPP APBD 2020 dan Ranperda Desa

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Bone menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Rabu 28 Juli 2021.

Dua buah Ranperd yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

media support

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E., M.M. serta dihadiri Bupati Bone Dr.H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si., Sekda Bone Drs.H. Andi Islamuddin, Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se-Bone.

Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mempersilakan satu per satu jubir fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.

Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Kedua Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (perda).

“Setelah mendengarkan semua Fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan(LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Irwandi Burhan.

Sementara itu Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone mulai membahas hingga menyelesaikan dua ranperda tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” kata Andi Fahsar.

“Untuk ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, merupakan hasil gabungan lima perda terkait desa” ungkap Bupati Bone.

“Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Desa merupakan hasil omnibuslaw lima perda, maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah daerah mencabut lima perda tersebut untuk dibuat menjadi satu perda,” jelasnya.

Baca Juga  Pantau Posko Penyekatan, Bupati Bone : Utamakan Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge’

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E.,M.M. bersama Bupati Bone Dr. H. A.Fahsar M. Padjalangi, M.Si. (dy)

Tinggalkan Balasan