Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Diksar Mapala IAIN Bone

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala IAIN Bone yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Bengo Bone, Jumat 5 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan saat memberikan keterangan persnya menyebut Ketiga tersangka baru tersebut adalah LI, NU dan ZU.

Bacaan Lainnya

Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, Kamis 18 Maret 2021.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa IAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA,dan YU

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini , sehingga total yang di tetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat 19 Maret 2021.

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Baca Juga  Gara-Gara Alexandre Christie, NH Dibui

Dikatakannya, Para tersangka terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *