NEWS

Pihak Kampus IAIN Bone Siapkan Pendampingan Hukum, Soal Penetapan Tersangka Kasus Diksar Mapala

2288
×

Pihak Kampus IAIN Bone Siapkan Pendampingan Hukum, Soal Penetapan Tersangka Kasus Diksar Mapala

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Penetapan 19 tersangka Mahasiswa IAIN Bone oleh Reskrim Polres Bone yang tak lain adalah pengurus dan panitia Pendidikan Dasar (Diksar) XXII Mapala To Risompae IAIN Bone atas kematian Irsan (19), satu dari tujuh peserta Diksar, yang meninggal 15 Maret 2020 lalu akibat dugaan aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh panitia selama pelaksanaan kegiatan.

Direktur Penanganan Perkara PKBH IAIN Bone, Imron Rizki Aziz kepada kabarbone.com, menjelaskan atas peristiwa ini, pihak kampus sudah membuat tim pendampingan dan investigasi terkait meninggalnya mahasiswa kita (Irsan, red).

“Pihak kampus tidak akan lepas tangan dan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan tersangka. Hanya saja kita harus bersifat objektif berada ditengah-tengah, karena yang menjadi korban adalah mahasiswa kita juga,” kata Imran, Jumat 19 Maret 2021.

Kata Dia, terkait kematian Irsan, pihak kampus juga akan melakukan investigasi penyebab kematian korban, karena korban meninggal setelah 3 hari setelah mengikuti Diksar.
“Kita juga dari pihak kampus, ingin mengetahui kasus ini secara terang berderang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) kembali menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala IAIN Bone yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) IAIN Bone di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Bengo Bone, Jumat 5 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan saat memberikan keterangan persnya menyebut Ketiga tersangka baru tersebut adalah LI, NU dan ZU.

Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga  Kukuhkan 780 Wisudawan, Rektor IAIN Bone Ajak Alumni Terapkan Ilmu Padi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa IAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA,dan YU

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini , sehingga total yang di tetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat 19 Maret 2021.(dy)

Tinggalkan Balasan