KABARBONE.COM, WATAMPONE – Jumlah tersangka atas kematian Irsan (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) To Risompae IAIN Bone kini bertambah menjadi 16 orang, Kamis 18 Maret 2021.
Pihak Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menetapakan 16 orang tersangka yang tak lain adalah Panitia Diksar Mapala IAIN Bone setelah menggelar kasus perkara dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Diksar yang berujung maut tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.
Dikatakannya, adapun hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY, FA, SA,TA,AR,SU,AS,AZ,FI,SA,RA,KA,
SA,NA,HA,dan YU.
Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,”ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis 18 Maret 2021.
Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (dy)