NASIONAL

ICW Desak Bung Hatta Anti-Corruption Award untuk Nurdin Abdullah Dicabut

434
×

ICW Desak Bung Hatta Anti-Corruption Award untuk Nurdin Abdullah Dicabut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

KABARBONE.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penghargaan Bung Hatta-Anti Corruption Award untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dicabut. Sebab, Nurdin telah mencoreng penghargaan tersebut usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.

“Secara tegas saya mau bilang bahwa penghargaan kepada Nurdin terutama anti corruption award harus dicabut. Karena dia sudah mencoreng, mencoreng namanya sendiri,” kata peneliti ICW Egi Primayogha kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.

media support

Dilansir detik.com, Egi menyayangkan sosok Nurdin yang dikenal bersih dan inovatif tersandung kasus korupsi. Terlebih, kata Egi, Nurdin pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2017 dan juga penghargaan dari Ombudsman.

“Karena dia (Nurdin) patuh terhadap standar pelayanan publik dan berbagai penghargaan lain kepada dia. Jadi tentu ini sangat disayangkan,” ucapnya.

Dia menilai tersangkutnya Nurdin ke dalam pusaran kasus korupsi harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, sosok-sosok yang dikenal bersih dari korupsi dan inovatif seperti Nurdin Abdullah belum tentu konsisten dengan sikapnya tersebut.

“Jadi di sini kita tidak boleh melonggarkan kepada sosok-sosok yang dikenal bersih dan inovatif ataupun yang disebut sebagai orang baik. Karena kalau tidak andai kata dia sedang menjabat melakukan penyelewengan, dan tidak ada yang mengawasi ya akan semakin marak penyelewengannya,” katanya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. (dy)

Baca Juga  OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK Pastikan Amankan Uang

Tinggalkan Balasan