KABARBONE.COM, WATAMPONE Penangkapan oknum anggota LSM LMRI, ASA pada selasa 16/02/2021 di kompleks pasar traditional oleh Tim Kejari Bone bersama Personel Polres Bone terkait dengan adanya dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Kajuara kini jadi tersangka.
ASA dalam aksinya mencatut nama Kasi Pidsus Kajari Bone Andi Kurnia untuk meminta sejumlah uang ke kepala desa yang di anggap bermasalah hukum, modus yang di jalankan oleh ASA ini adalah dengan mengirimkan Surat tembusan ke kepala desa.
Surat tersebut sebagai bentuk pelaporan ke Kejaksaan Negeri Bone, ASA sendiri sudah mengantongi 5 juta dari kepala desa bulu tanah, yang permintaan awal ke kepala desa 10 juta, terkahir dia kembali meminta sisanya namun kepala desa tersebut hanya memiliki uang 1 juta, merasa dirinya diperas, kepala desa tersebut kemudian melaporkan ke kejaksaan negeri bone prihal yang alaminya.
Kasi Pidsus Andi kurni Yang di konfirmasi pada hari Rabu, 17/2/21 sekaitan dengan pencatutan namanya oleh oknum anggota lsm tersebut mengatakan sudah di serahkan ke Polres untuk diproses.
Ketika ditanya soal dirinya kenal dengan oknum anggota lsm tersebut, andi kurni enggan memberi jawaban
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf ketika ditemui menjelaskan, pelaku sendiri sementara di tahan di rutan Mapolres Bone guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
” ASA resmi menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Bone Kamis (18/2) adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal, 368, 369 jo 378 tentang pemaksaan dan penipuan,” kata Yusuf.
Adapun barang bukti yang turut di amankan oleh pihak kepolisian berupa uang tunai senilai 1 juta rupiah, dan 2 Surat. (fd/dy)