KABARBONE.COM, WATAMPONE Sugianto alias Anto (28 Tahun) laki-laki beralamat di Andi Cammi, Kelurahan Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kabupaten Parepare mengahkiri pelarianya setelah ditangkap oleh Resmob Polres Bone yang dimpimpin Unit Resmob Muh. Riad atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Pare.
Anto ditangkap di rumah keluarganya Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone, Minggu 7 Februari 2021 atas kasus pencurian uang Rp 80 Juta, barang berupa emas 10 gram emas 22 karat yang dilakukan dimana pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 26 Januari 2021 pukul 03.30 Wita di salah satu toko yg beralamatkan bertempat Jl Abd Hadir No 19 Kelurhan Labukkang Kecamatan Ujung Kabupaten Parepare kemudian melarikan diri ke Bone.
“Iya pelakunya sudah ditangkap berkat kerjasama satreskrim Polres Pare-Pare dibackup personil Resmob Polres Bone,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Selasa 9 Februari.
Selanjutnya pelaku diamankan fan di bawa Ke Mapolres Bone dan selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (dy)