Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Medan Ternyata Otak Penganiayaan di Kahu Bone yang Korbannya Tak Lain Mantan Suaminya

902
×

Medan Ternyata Otak Penganiayaan di Kahu Bone yang Korbannya Tak Lain Mantan Suaminya

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, tepatnya di Desa Labuaja, Jumat, 29 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, malam, yang korbannya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bernama Irwan Daeng Tarang (47 tahun) alamat Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone akhirnya diungkap Satreskrim Polres Bone.

Ibu Rumah Tangga warga Dusun 2 Desa Hulo, Kecamatan Kahu Kabupaten Bone bernama, Medan Binti Ismail (42) ternyata otak di balik penganiayaan yang dialami Irwan Daeng Tarang (47) yang tak lain adalah mantan suaminya.

Medan tidak sendiri, Dia diamanankan Personel Satreskrim Polres Bone bersama pelaku lain yang yakni Adam Halik Bin Masnura (21), Adzan Fauzan Bin Syahrul (18), Rudianto Alias Bombong Bin Patang (26) dan Muzakir Alias Akki Bin Haeruddin (33).

Kelima tersangka mengenakan rompi warna orange saat Kapolres Bone menggelar konfrensi pers di Mapolres Bone, Senin 1 Februari 2020.

Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Try Handako mengatakan, Medan menyewa preman untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, karena sakit hati karena sering diganggu oleh korban.

“Pelaku sakit hati dengan korban yang tak lain adalah mantan suaminya. Kemudian meminta kepada pelaku lain untuk memberi pelajaran ke korban dengan bayaran Rp100 ribu,” katanya menjelaskan.

AKP Try menjelaskan, kronologi awalnya Medan merencanakan penganiyaaan itu dengan memanggil Rudianto alias Bombong dan Musakkir Alias Akki selaku eksekutor.

Karena kedua pelaku tidak tahu tempat korban maka, minta tolonglah kedua tersangka lainnya yakni Fauzan dan Adam.

“Pelaku yakni Rudianto melakukan penganiayaan dengan cara mengejar pelaku menggunakan motor bersama Musakkir, kemudian memukul korban menggunakan ikat pinggang yang terbuat dari besi sebanyak dua kali. Mendapat pukulan korban sempat melakukan pengejaran, ketika dikejar pelaku terjatuh dan saat itu korban sempat keluarkan badik. Namun ditendang sama Muzakkir hingga tersungkur dan pinsan. Dan pelaku meninggalkan TKP,” katanya lagi.

Baca Juga  Ini "Warning" Kapolres Bone Jelang Pilkades

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres AKBP Ardi Yusuf menjelaskan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 3 unit handpohe, 2 buah topi, 1 celana jeans, 1 buah sandal eiger, 1 ikat pinggang, 1 pecahan pelek motor dan 1 kaca spion.

Ardy menyebut keempat tersangka lainnya mau melakukan perbuatanĀ  karena dasar balas jasa terhadap Medan yang kerap membantu para tersangka.

Ancaman Hukuman

Sangkaaan Pasal yang dilanggar: Terhadap Tsk MEDAN dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUH Pidana atau ke-2e KUH Pidanaatau Pasal 353 ayat (1) atau ayat (2) KUH Pidana Jo. Pasal 55ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subs. Pasal 56 ke 1e dan 2e KUH Pidanadengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau Sembilan tahun.

Terhadap Tsk RUDIANTO alias BOMBONG dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUH Pidana atau ke-2e KUH Pidanaatau Pasal 353 ayat (1) atau ayat (2)KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau Sembilan tahun.

Terhadap Tsk MUSAKKIR alias AKKI dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUH Pidana atau ke-2e KUH Pidanaatau Pasal 353 ayat (1) atau ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau Sembilan tahun.

Terhadap Tsk AZAN FAUZAN alias FAUZAN dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUH Pidana atau ke-2e KUH PidanaJo. Pasal 56 ke 2e KUH Pidanadengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau Sembilan tahun. (dy)

Tinggalkan Balasan