NEWS

Gegara Ini, Hingga Anggota BPD di Kahu Bone Meninggal Dunia Ditikam Sebilah Badik

7035
×

Gegara Ini, Hingga Anggota BPD di Kahu Bone Meninggal Dunia Ditikam Sebilah Badik

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, KAHU – Korban penikaman dengan badik di Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, yang meninggal dunia yakni Bahtiar (51 tahun) ternyata seorang anggota BPD di Desa Pasaka Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Korban ditikam tak lain oleh orang sekampungnya sendiri yakni inisial A.M (48 tahun) seorang petani beralamat Desa Pasaka Kecamatan Kahu.

Kejadian tindak penganiayaan itu terjadi tepatnya di Pasar di Komplek Pasar Pasaka Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.30. Wita.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf kepada kabarbone.com.

Lagi Dia menjelaskan kronologi kejadiannya awalnya korban bersama kedua saksi sedang minum kopi di warung Perempuan NH, tidak lama kemudian datang pelaku langsung masuk ke dalam dan bertanya dengan bahasa bugis sama korban.

” MUSAPPAKA GARE artinya kita carika, korban bilang ya. Langsung pelaku marah, sehingga pemilik warung bilang jangan bertengkar di rumahku sehingga korban dan pelaku keluar dari warung,” jelasnya

Dilanjutkannya setelah keluar dari warung kopi, korban menendang pelaku dan pelaku langsung menghunus badiknya dan menikan korban dari arah depan.

Korban sempat menangkis dan menangkap badik pelaku lalu lepas kembali, sehingga pelaku menikam lagi korban dari arah depan berulang kali yang nengenai pada dada sebelah kanan, dibawah ketiak sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri dan pada saat itu kedua saksi tersebut di atas berusaha untuk melerai namun akhirnya pelaku melarikan diri dari TKP.

“Perjalanan kerumah sakit korban meninggal dunia,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Palopo ini.

Yusuf menjelaskan motif pelaku A.M melakukan penikaman terhada korban BT ditengarai karena kasus sengketa tanah.

Baca Juga  Diduga Alami Kelainan Jiwa, Petani di Desa Bulu Tanah Tega Parangi Iparnya Hingga Tewas

“Pelaku disebut-sebut namanya oleh korban terkait masalah tanah korban dan keluarga pelaku, itu motif awalnya dari keterangan pelaku,” ungkap yusuf.

Saat ini pelaku A.M sementara ditahan di Mapolres Bone. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan