HUKRIM

Motif Cemburu dan Sakit Hati, Sakka Tega Bunuh Istrinya dengan Keji

1316
×

Motif Cemburu dan Sakit Hati, Sakka Tega Bunuh Istrinya dengan Keji

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pihak Polres Bone langsung menggelar konfrensi pers, Kamis 21 Januari 2021 soal penangkapan Amaluddin alias sakka (24 Tahun) DPO pelaku pembunuhan terhadap isterinya Selmi (14 tahun), jumat 20 November 2020 lalau di Lingkungan Harapan Talumae Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelaku yang merupakan buron ini diamankan atas kerjasama Polres Bone dengan Polres Berau Kaltim, Selasa 19 Januari 2021.

Nampak Saka tak berdaya mengenakan rumpi tahanan warna orange dalam konfrensi pers di Mapolres Bone yang dihadiri langsung Kapolres Bone AKBP AKBP Try Handako Putra Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf.

Dalam penjelasan AKBP Try, Sakka diduga tega membunuh isterinya Selmi (14 Tahun) secara keji, lantaran cemburu dan sakit hati.

Sakka kata Kapolres sakit hati melihat istrerinya chattingan dengan mantan pacarnya dan menduga isterinya itu selingkuh dengan mantan pacar korban, hingga ia nekat membunuh isterinya dengan menusuk badik berkali-kali.

“Dari penuturan tersangka, korban diduga selingkuh dengan mantan pacarnya. Pelaku menemukan bukti chat korban dengan mantan pacarnya yang memicu emosi korban dan melemparkan HP isterinya. Dan pada saat itu pula terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga berakhir pelaku menikam korban yang tak lain adalah isterinya berkali-kali hingga tewas.” Ungkap Try.

Sakka telah menjadi DPO selama kurang lebih 2 bulan. Dalam rilisan Polres Bone, sakka sempat berpindah-pindah tempat dipelariannya.

Sakka memulai petualangannya dengan menyebarang di pelabuhan Siwa menuju Kolaka Utara, kemudian Ke Kabupaten Kolaka, kemudian pindah Kabupaten Bau-Bau baru pindah di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara. Sebulan di Buton bekerja, Sakka kemudian menyeberang ke Samarinda Kalimantan Timur Melalui pelabuhan Pare-Pare.

Baca Juga  Antisipasi Terjebak Macet Panjang, Kapolres Bone Imbau Pengendara Arah Bone-Makasaar Tempuh Jalur Alternatif 

Di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Kaltim kemudian sakka mengakhiri pelariannya setelah ditangak polisi.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah badik dengan pancang 20 cm, lebar 2 cm lengkap dengan warangka yang terbungkus plaster warna hitam, 1 lembar celana jeans warna biru merek oaklay, dan satu lembar baju kaos warna kuning merek boss berlumuran dan bekas tusukan.

Pasal yang ditersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak yang ketentuan pidanya diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU,atau pasal 338 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dy)

Tinggalkan Balasan