KABARBONE.COM, WATAMPONE – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Bone terus berhembus.
Dugaan praktik pungli diduga sudah terjadi sejak lama, dengan menerapkan biaya kepada masyarakat di atas biaya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim Saber Pungli Polres Bone yang juga Wakapolres Bone, Kompol Muh. Asrofi ketika dikonfirmasi kabarbone.com soal dugaan pungli dijajarannya itu, hanya mengatakan akan melakukan pendalaman.
“Akan Kami dalami dulu, sampaikan ke Kasat Lantas,
karena Tim Saber Pungli ini, kami akan perbaiki kembali strukturnya,” ungkap Asrofi kepada kabarbone.com, Selasa 19 Januari 2021.
Ketika ditanya lebih lanjut untuk melakukan tindakan terhadap oknum polisi yang diduga bermain di Penerbitan SiM, Wakapolres Bone ini tidak memberikan jawaban yang pasti atas sangsi yang bisa diterapkan.
Sedangkan Kapolres Bone AKBP Try Handoko Putra Wijaya yang coba di konfirmasi lewat pesan WhatsApa pada hari senin (18/01/21) prihal dugaan pungli di Satlantas Polres Bone, namun hingga hari selasa (19/01/21) pesan di kirim ke Kapolres Bone belum juga di balas dan memberikan klarifikasi.
Terpisah, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Sulsel, Syarifuddin Sultan yang diminta tanggapan soald dugaan pungli di jajaran Polres Bone ini, menjelaskan merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 2 Tahun tentang Kepolisian dan UU No 39 Tahun 2009 tentang kearsipan,
seharusnya sebagai aparatur negara yang telah mendapatkan fasilitas dari negara, memahami betul tentang undang undang dan segala bentuk peraturan pemerintah.
“Apa yang telah terjadi di jajaran Polres Bone tersebut, sangat di sayangkan terjadi.
Sebagai aparatur negara atau abdi negara, semestinya memberikan pelayanan ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah janji jabatan yang telah di lakukakannya. Saya sebagai aktivis NGO dengan tegas, mari kita bersama menindak aparataur negara yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tupoksinya,” tegas Syarifuddin.
Dia melanjutkan kejadian ini sama sama saja telah memperkosa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
“Jika ini terbukti ada oknum Polres Bone melakukan itu, maka sewajarnya dilaporkan ke Propam atau melalui hukum yang telah di atur dalam perundang undangan NKRI,” ungkapnya.
Sementara Ketua LSM Saktigakkum Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaruddin, menilai dugaan pungli di Sat Lantas Polres Bone ini adalah sebuah pembiaran dari atasan.
“itu dari dulu begitu sampai sekarang tidak pernah ada Kapolres di Bone ini yang punya terobosan untuk menghentikan prilaku dugaan pungli di lantas bone khususnya di pengurusan penerbitan SIM”
Lebih lanjut Dia, meminta Kapolres Bone agar menindaki oknum anggota yang bermain-main dengan jenis pungutan tersebut
dan melakukan reformasi birokrasi di satuan lantas, agar lebih transparan dan akuntabel.
Dikatakannya lagi bahwa Tinm Saber Pungli mesti merespon hal itu, karna ini akan menjadi citra Yang buruk terlebih lagi ketua Tim saber pungli ini adalah wakapolres bone, dimana lokasi dugaan pungli itu di halaman dia berkantor saat ini yakni di satuan lalu lintas polrea bone.
“Sepertinya tim saber ini mati kutu, tidak ada lagi ada lagi taringnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Satlantas Polres Bone terkait biaya penerbitan Surat izin mengemudi (SIM) yang jauh melebihi batas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dimana warga atas nama muh saeful hasan, alamat desa mattiro bulu Kecamatan Libureng Yang mengurus SIM C pada hari senin(18/01/21) di kenakan tarif biaya penerbitan 250.000, dari yang seharusnya 120.000 jika itu adalah terbitan baru dan 80.000 untuk perpanjangan.
Sedangkan untuk penerbitan SIM B ll umum warga di bebankan bayar 2.300.000 juta seperti Yang di alamai oleh warga yang berinisial MS asal Desa Siame Kecamatan Palakka, dan warga inisial MS pun mengurunkan niatnya untuk mengurus penerbitan sim nya di karenakan dananya tidak cukup,
“kemahalan, saya pulang dulu untuk fikir fikir, karna danaku tidak cukup” ujar MS kepada kabarbone.com.
Dikutip dari PP Nomor 60 Tahun 2016, segini sebenarnya penerbitan dan perpanjangan SIM :
(Fd/Dy)