HEADLINE

Wow, Diduga Ada Aroma Pungli Pembuatan SIM di Satlantas Polres Bone

2573
×

Wow, Diduga Ada Aroma Pungli Pembuatan SIM di Satlantas Polres Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE– Perilaku pungutan liar (Pungli) di Satuan Lalu lintas Polres Bone seolah sudah menjadi tradisi turun temurun-temurun.

Pasalnya aktifitas dugaan pungli ini secara terang terangan di lakukan di bagian kasir atau penerimaan pembayaran tarif SIM (surat izin mengemudi).

Masyarakat yang datang untuk mengurus penerbitan SIM di Satlantas Polres Bone dikenakan biaya tarif 2 kali lipat dari tarif yang seharusnya sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti kasus yang ditemukan masyarakat yang datang mengurus penerbitan simC di Satlantas Polres Bone, sebut saja Muh.Saeful Basan, yang beralamat di Desa Mattiro Bulu kecamata Libureng pada hari Senin (18/1/2021) di kenakan tarif sebesar 250.000 seementara tarif pnbp nya sendiri hanya 120.000 untuk penerbitan sim C baru,di luar dari pembayaran tes kesehatan 35.000 dan psikologi tes 50.000, jadi kalau di total 335.000 biaya yang di keluarkan untuk menerbitkan sim C

Sementara itu di hari yang sama, masyarakat lainnya MS asal desa Siame Kecamatan palakka yang hendak mengurus biaya penerbitan sim B ll Umum di Satlantas Polres Bone kepada kabarbone.com mengataka mengurungkan niatnya untuk mengurus penerbitannya lantaran biaya yang minta oleh salah satu petugas di satlantas polres untuk mengurus sim B ll umun yakni 2.300.000,

“Kemahalan, saya tidak mampu, saya pulang dulu untuk fikir fikir” ujar MS kepada kabarbone.com

Saat MS di konfirmasi siapa nama petugasnya yang memintai biaya sebesar itu, MS menjawab namanya saya tidak tau, yang pasti petugas lantas.

Sementara itu kasat lantas polres Bone AKP Fitriawan yang hubungi melalui telepon selulernya oleh kabarbone prihal dugaan pungli di jajarannya mengatakan hanya mengatakan singkat
“Maaf ndi saya di luar istirahat, lagi tidak enak badan,” katanya

Baca Juga  Pemuda 16 Tahun Spesialis Pembobol Konter Dibekuk Polisi

Lebih lanjut kabarbone.com juga mencoba konfirmasi ke Kapolres Bone AKBP Try Handoko melalui pesan WhatsAppnya namun hingga berita ini diturunkan belum ada balasan.

Sekedar diketahui, dalam lampiran PP No 60 Tahun 2016 tentang Biaya Tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi(sim) sebagai berikut:

• Sim A biaya penerbitan 120.000, biaya perpanjangan 80.000
• Sim B 1 biaya penerbitan 120.000, iaya perpanjangan 80.000
• Sim B ll biaya penerbitan 120.000,biaya perpanjangan 80.000
• Sim C biaya penerbitan 100.000,biaya perpanjangan 75.000
• Sim C 1 biaya penerbitan 100.000, biaya perpanjangan 75.000
• Sim C ll biaya penerbitan 100.000, biaya perpanjangan 75.000
• Sim D biaya penerbitan 50.000, biaya perpanjangan 30.000
• Sim D l biaya penerbitan 50.000, biaya perpanjangan 30.000

• Sim internasional 250.000, biaya perpanjangan 225.000. (FD/dy)

 

Tinggalkan Balasan