NASIONAL

7 Tahun UU Desa, Baru 13 Persen Desa Berstatus Mandiri

527
×

7 Tahun UU Desa, Baru 13 Persen Desa Berstatus Mandiri

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperingati Tujuh Tahun disahkannya Undang Undang (UU) Desa pada 15 Januari 2014.

Peringatan ini diperingati dengan ‘Selametan Desa’ yang kemudian menjadi jalan afirmasi dan rekognisi pemerintah terhadap pembentukan kementerian khusus dan penganggaran dana pembangunan desa.

Namun dalam perjalanan tujuh tahun lebih ini, ternyata dari total 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, baru 9.869 desa yang saat ini sudah berstatus desa mandiri dan maju.

Dengan kata lain, baru 13 persen dari total desa di tanah air yang sudah berstatus desa mandiri dan maju.
Sedangkan sisanya, masih berstatus desa berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.

“Indeks Desa Membangun (IDM) mencatat pupusnya 26.911 desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sebaliknya 9.869 desa mencapai puncak posisi maju dan mandiri,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, saat menyampaikan sambutan dalam rangka ‘Selametan Desa’ Tujuh Tahun UU Desa, Jumat (15/1).

Namun demikian, Mendes Abdul Halim mencatat ada capaian kinerja yang luar biasa selama tujuh tahun ini, melihat IDM dari kategorisasi capaian yang ada. Dimana 26.911 desa berhasil terangkat dari kategori desa sangat tertinggal dan tertinggal, kini berstatus desa berkembang.

Selain itu, Mendes Abdul Halim yang juga akrab disapa Gus Menteri ini, memaparkan capaian pembangunan desa selama tujuh tahun terakhir. Diantaranya besaran dana desa yang sejak 2015 jumlahnya naik sangat signifikan.

Menurut dia, hal ini menunjukkan rekognisi dan afirmasi pemerintah terhadap pembangunan desa semakin besar.

“Karena itu, apapun dan bagaimanapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak, terutama pemerintah. Wujudnya, adalah pemberian Dana Desa yang setiap tahun terus meningkat,” ujar Gus Menteri.

Baca Juga  Lagi, Enam Desa di Bone Cairkan Dana Desa

Menurut Abdul Halim, materialisasi UU Desa, yang dioperasionalkan Presiden Jokowi sejak 2015, adalah pendanaan dalam bentuk Dana Desa (DD).

Dimana dari Dana Desa itu sepanjang 2015 sampai 2020 telah mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa.

Mendes menjelaskan sebelum 2015, total Anggaran Dana Desa (ADD) tercatat di kisaran Rp 1 triliun per tahun. Namun kini, dengan aturan yang baru ADD itu sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun.

“Meningkat 33 kali lipat. Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020,” ungkap Gus Menteri.

Begitu juga Dana Desa, Mendes menjelaskan, apabila ADD menjadi kewajiban bagi pemda Kabupaten/Kota, untuk menyalurkannya tiap tahun bagi desa di wilayahnya. Maka Dana Desa ditransfer langsung dari APBN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014.

“Total Dana Desa yang telah tersalur sepanjang 2015-2020, jelas Mendes, sebesar Rp 323,32 triliun,” katanya.
Komitmen penambahan ini sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat. Dimana penyerapan Dana Desa dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen. Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke total 74.961 Desa di seluruh Indonesia.

Kemendes PDTT memaparkan sepanjang 2015-2020, Dana Desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa: Jalan desa sepanjang 261.877 kilo meter; Jembatan sepanjang 1.494.804 meter; Pasar desa 11.944 unit; Bumdes 39.844 kegiatan; Tambatan perahu 7.007 unit; Embung 5.202 unit; Irigasi 76.453 unit; Sarana olah raga 27.753 unit.

Sepanjang 2015-2020 juga telah dibangun prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, berupa: Penahan tanah 237.415 unit; Prasarana air bersih 1.281.168 unit; Prasarana MCK 422.860 unit; Polindes 11.599 unit; Drainase 42.846.367meter; PAUD 64.429 kegiatan; Posyandu 40.618 unit; dan 58.269 unit Sumur.

Baca Juga  KPPN Pacu Realisasi Dana Desa, Hari Ini 20 Desa di Bone Salur BLT Triwulan II

Selain Dana Desa yang terus meningkat, Mendes juga menyebut, rekognisi dan afirmasi desa dengan perjalanan tujuh tahun UU Desa dengan menegaskan kembali Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), yang menjadi pintu bagi desa untuk mempertahankan kemandirian ekonomi, sekaligus mengembangkan ekonomi perdesaan.

Setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maka Bumdes telah dilegalkan kedudukannya sebagai Badan Usaha.

“Secara keseluruhan, telah ada 51.134 Bumdes di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Bumdes jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun.

“Hasilnya, kami mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes,” imbuhnya.
Tidak berhenti sampai disini, demi meningkatkan energi kebangkitan ekonomi desa, juga dilakukan transformasi UPK eks PNPM menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai unit usaha Bumdesa Bersama di kecamatan setempat. Terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana bergulir Rp. 12,7 triliun, serta aset senilai Rp. 594 miliar.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, tahun 2020 lalu, kami memulai langkah tranformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdesa Bersama.

Dan dalam tempo singkat, Desa-Desa di Indonesia akan memiliki 5.300 Lembaga Keuangan Desa di seluruh Indonesia hasil transformasi UPK eks PNPM

Dan kini, Kemendes PDTT sudah menyiapkan strategi baru mempercepat pencapaian pembangunan desa melalui Suistainable Development Goal’s (SDGs) desa.

SDGs desa ini akan membawa paradigma baru arah pembangunan desa, yaitu; 18 Tujuan SDGs Desa, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga maupun pembangunan wilayah desa.

“Apabila SDGs Desa tercapai, maka turut memberi sumbangsih 74 persen penyelesaian masalah pembangunan nasional di Indonesia,” tegas Gus Menteri.

(SOURCE: Kemendes PDTT)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan