KABARBONE.COM, WATAMPONE – Aksi Demonstrasi Massa Aliansi Cipayung Bone yang tediri dari HMI, PMII dan IMM di Kantor Bupati Bone terkait evaluasi kinerja Tafaddal Jilid 2, Senin 2 November 2020 lalu, yang bentrok dan berujung saling lapor antara Satpol PP dan aliansi Cipayung kini trus bergulir di meja penyidik Polres Bone.
Kasus pengrusakan pagar kantor bupati Bone, Jalan Ahmad Yani Watampone yang dilaporkan pihak Satpol PP Bone, kini telah ditetapkan satu tersangka dari massa Cipayung yakni inisial AS.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi Yusuf, mengatakan penetapan tersangka AS kata Dia telah memenuhi unsur dua alat bukti yakni rusaknya pagar Kantor Bupati ditambah keterangan saksi saat kejadian.
“Sudah ada yang ditersangkakan inisial AS atas kasus pengrusakan pagar Kantor Bupati saat masa cipayung melakukan aksi November 2020 lalu. Tersangka sendiri suda dua kali dipanggil penyidik tapi mangkir,” ungkapnya Kamis 14 Januari 2020.
Tersangka dikenakan pasal 170 KUHAP atas kasus pengruskan pagar dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Sedangkan laporan dari massa cipayung dimana 3 mahasiswa mengalami pendarahan akibat diduga terkena benda tumpul petugas, kata Ardy Yusuf belum cukup bukti, dan tidak ada rekaman video yang menjelaskan siapa yang melakuka pemukulan itu.
“Dari rekaman video yang kita kunpulkan tak ada video mengarah pemukulan petugas kepada massa,” ungkapnya. (Dy)