KABARBONE.COM, MAKASSAR- Seorang personel Satuan Brimob Batalyon C Pelopor, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, inisial HA tepaksa menelan pil pahit atas ulahnya tidak melaksanakan tugas selama 19 bulan.
Sangksi pemecatan tidak dengan terhomat (PTDH) dilaksanakan upacara di Mako Satrbribom Polda Sulsel, Rabu kemarin 13 Januari 2021.
Pemecatan terhadap HA ini pun telah tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020,
“Personel Batalyon C Pelopor yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri berinisial HA ini dipecat dari kedinasan Polri (Satbrimob Polda Sulsel,red),” kata Komandan Batalyon C Pelopor/ Bone, Kompol Nur Ichsan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1)
Nur Ichsan menjelaskan, personel tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran dinas berupa disersi atau telah meninggalkan tugas mulai dari tanggal 31 Mei 2019 hingga saat ini.
“Jadi telah terhitung 19 bulan meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemberhentian satu personelnya ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang.
“Dengan ada nya upacara PTDH ini yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan / dipecat dari Brimob, jadi apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob tolong laporkan kepada kami,” pungkasnya. (dy)