Modus Bawa Pacar Jalan-Jalan, Berakhir Pencabulan di Rumah Kebun

KABARBONE.COM, LAMURU – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Polisi dari Satreskrim Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, Jumat lalu, 8 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban dengan nomor Lp/01/I/2021/Sulsel/ResBone/Sek Lamuru tgl 8 Januari 2021.

Korban sendiri bernisial NA (15 tahun) yang masih berstatus siswi SMP alamat Dusun Amesangeng, Desa Goarie Kabupaten Soppeng.

Sedangkan dua pelaku yang ditangkap yakni inisial AM (25 tahun) dan pelaku lainnya insial AI alias IS (15 tahun) masing-masing beralamat di Dusun Coppotaluma, Desa Mamminasae kecamatan Lamuru.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi Yusuf kepada kabarbone.com menjelaskan kronologis kejadian
Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 202 pelaku (AI) menghubungi korban perempuan (NA)sekitar pukul 20.00 WITA dan mengajaknya keluar untuk jalan-jalan dan pada pukul 22.00 Wita

Dijelaskannya lagin tersangka AI menjemput korban NA dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama temannya yaitu laki-laki Hamma.

“Selanjutnya korban ( NA ) dibawa kerumah Hamma,dan disanalah bertemu dengan ( AM ) sekitar pukul 22.30 WITA selanjutnya tersangka AI dan korban serta tersangka AM kemudian berangkat kesebuah rumah kebun yg terletak di Dusun Ajangngale,Desa Mamminssae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

“Dan setelah tiba mereka sempat berbincang terlebih dahulu, lalu pada pukul 01.30 yaitu Jumat 25 Desember 2020 selanjutnya tersangka AI mengajak korban perempuan NA masuk kedalam rumah kebun dan menyetubuhinya,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Diksar Mapala IAIN Bone

Mantan Kasat Reskrim Kota Palopo ini lanjut menuturkan adapun antara tersangka AI dan korban NA menjalin hubungan Asmara.

“Setelah tersangka AI menggauli korban selanjutnya AM masuk kedalam rumah kebun dan melakukan pula hubungan badan atau menyetubuhi korban NA,” ungkapnya.

“Korban NA dibawah pulang kerumahnya diperbatasan Kabupaten soppeng denga Kabupaten Bone. Adapun kedua tersebut sudah dilakukan penangkapan,” jelas.Yusuf

Terhadap pelaku dijerat dgn UU Perlindungan anak no 23 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *