Scroll untuk baca artikel
GOVERMENT

Tegas, Komisi III DPRD Bone Akan Panggil Dinas PUPR dan Black List Kontraktor Nakal

791
×

Tegas, Komisi III DPRD Bone Akan Panggil Dinas PUPR dan Black List Kontraktor Nakal

Sebarkan artikel ini
Rapat komisi II DPRD Bone
Rapat Komisi III terkait pembangunan Jalan Jembatan Desa Pakkasalo. Komisi III DPRD Bone berencana hearing Dinas PUPR dan Kontraktor yang belum merampungkan pekerjaan jalan poro Pabbacue-Cabalu Kamis, 7 Januari 2021 (dok. fadil)

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Keterlambatan pengerjaan jalan Poros Jalan Poros Pabbacue-Cabalu Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riatang Barat, Kabupaten Bone akan ditindaki oleh Komisi III DPRD Bone dan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas PUPRD Bone sebagai leading sektor program dan Kontraktor pelaksana yakni PT Citra Pribumi Teknik Perkasa.

Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suedi yang ditemui  kabarbone.com, menjelaskan keterlambatan pekerjaan lewat tahun anggaran, maka akan dilakukan evaluasi.

“Termasuk kontraknya kami akan evaluasi, kalau ada kontraktor nakal  akan kami Black list (Daftar Hitam). Kami panggil supaya ke depan bersama dinas terkait supaya ke depan tidak dipakai lagi, ” tegas Andi Suedi ditemu disela-sela rapat Komisi III DPRD Bone, Kamis 7 Januari 2021 kemarin.

Dijelaskannya pembangunan tersebut mestinya sudah rampung di akhir Desember 2020 namun hingga Januari 2021 belum juga dirampingkan oleh rekanan.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan jalan Poros Pabbacue-Cabalu merupakan program oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone dengan kontraktor PT Citra Pribumi Teknik Perkasa.

Proyek ini menggunakan dana alokasi umum(DAU)sumber anggaran APBD P 2020 dengan alokasi anggaran Rp 10.951.896.00 miliar dengan volume 3.290.

Dari pantauan kabarbone.com, pekerjaan jalan betonisasi itu baru sekitar 80%, padahal sudah memasuki Januari 2021.

Kabid Jasamarga Dinas PUPR H.Jibang saat di temui di ruang kerjanya pada selasa 5 Januari 2021 mengatakan bahwa adanya keterlambatan pekerjaan jalan di poros pabbacue-cabalu itu karna ada kelalaian dari pihak kontraktor dalam hal ini PT Citra Bumi Teknis Perkasa.

“Mereka (kontraktor) di kenakan sanksi berupa bayar denda 1 Mil perhari dari total kontrak, kalau di rupaiahkan kira- kira sekitar 10 jutaan perhari. dan pembayaran denda itu akan masuk PAD,” bukan hanya itu, keterlambatan pekerjaan juga karna dananya lambat cair dikeranakan menggunakan APBD perubahan 2020.

Baca Juga  Program dana PEN, Komisi III DPRD Bone Segera Panggil Dinas BMCKTR, Kapolres Bone : Kita Awasi

Hingga kini pekerjaan jalan di poros pabbacue-cabalu masih sementara di kerjakan dan di targetkan bisa selesai di bulan Januari 2021.

Sementara itu warga yang tinggal atau bermukim di seputaran jalan poros pabbacue-cabalu mulai agak resah karna selama pekerjaan jalan berlansung jalan akses masuk kerumah warga tidak bisa di lalui oleh kendaraan roda empat, yang bisa lewat hanya roda dua, sehingga warga yang punya kendaraan roda empat mesti harus menyimpan atau memarkir kendaraan di luar.

“Kami khawatir kalau kendaraan kami di parkir diluar, nanti ada yang culik ban nya atau rusak ki bagaimana mi? Siapa mi yang mau bertanggung jawab? Karna di cor semua jalanan, tidak ada na buatkan ki jalan masuk untuk kendaraan roda empat,” tutur salah satu warga yang bermukim di Pinra yang enggan dipublikasikan namanya. (dy)

Tinggalkan Balasan