KABARBONE.COM, WATAMPONE, Karena ingin tampil mewah dan bak sosialita, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bone rela mencuri sebuah jam tangan merek branded Alxandre Chirstie dan sebuah tas.
Aksi NH alias EC (25 Tahun), warga Jalan Biru Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tidak mulus dan berakhir di bui akibat diketahui aksi kriminalnya oleh korban Erniwati yang kemudian melaporkannya di SPKT Polres Bone.
Satreskrim Polres Bone, menangkap NH menangkap seorang wanita di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis 7 Januari 2021, kemarin.
Paur humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan bahwa NH diamankan karena diduga telah mencuri sebuah tas berisi jam tangan merek Alexandre Christie di rumah kost di Jalan Sulawesi Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
“Tas berisi jam tangan tersebut adalah milik pelapor atas nama Erniwati berusia 21 tahun warga Jampalenna, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone,”
Rayendra mengatakan, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp1.5 juta. Setelah diamankan polisi korban kemudian l diintrogasi.
“NH mengakui perbuatannya telah mencuri tas berisi jam tangan milik pelapor. Saat ini, NH yang diketahui adalah resedivis kasus pencurian, diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti satu buah tas berisi jam yang diduga hasil curiannya,” pungkasnya. (dy)