KABARBONE.COM, WATAMPONE – Proyek rehabilitasi jalan poros Pabbacue-Cabalu, Kelurahan Macanang-Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat yang di kerjakan oleh PT.Citra Pribumi Teknik Perkasa yang menelan anggaran 10.591.896.000 dengn sumber anggaran APBD perubahan 2020 di targetkan rampung pada Desember 2020, namun pada kenyataannya di lapangan pekerjaan baru mencapai 80% sehingga pekerjaan lewat tahun anggaran.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bone dalam hal ini kabid Jasamarga, H.Jibang yang temui kbarbone.com, mengatakan keterlambatan pekerjaan ini karena kelalaian dari pihak kontraktor sendiri, dan kontraktor dalam hal ini PT.Citra Pribumi Teknik Perkasa di kenakan denda atau finalty 1 Mil perhari dari total kontrak Rp 10.591.896.000 atau kalau di rupiahkan, sekitar Rp 10 jutaan lebih.
Pihak kontrak yang coba di hubungi oleh kabarbone.com , yakni Alfin membeberkan tidak tahu menahu kalau ada denda yang harus dibayarkan atas keterlambatan pekerjaan.
“Bahwa sampai saya tidak tau kalau ada di bayar denda. Sampai saat ini kami belum bayar, belum ada,mungkin setelah selesai baru di bayar, dan soal teknis kenapa belum selesai saya tidak tau, yang tahu adalah bagian teknis di lapangan, saya juga sudah komunikasi di lapangan, pekerjaan di perkirakan selesai dalam 3 hari kedepan,” tuturnya.
Sementara itu salah satu pegiat LSM Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaruddin angkat bicara soal kelalaian pihak kontraktor
“Terkait peristiwa diatas ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan sebagai berikut
Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan PPK, maka dapat diberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan, sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaaan yang diakibatkan kesalahan Penyedia maka dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekwensi dikenakan sanksi denda keterlambatan,”jelasnya.
Dijelaskannya lagi, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut dapat melampaui Tahun Anggaran dengan persyaratan : 1) adanya kesanggupan Penyedia untuk menyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 2) Adanya keyakinan dari PPK berdasarkan analisa yang mendalam bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut; 3) Ada jaminan dari PA atau KPA bahwa sisa pekerjaan tersebut dapat dialokasikan dalam Tahun Anggaran berikutnya; 4) jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai waktu penyelesaian pekerjaan; 5) Adanya jaminan denda keterlambatan; serta 6) dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Terkait pembayaran denda, bilamana memang itu terjadi karena kelalaian penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, itu dibayarkan saat semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan,” jelasnya. (Fd/dy)