KABARBONE.COM, WATAMPONE -Laporan keuangan akhir tahun 2020 Perusahaan Daerah Ari Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone ternyata belum sehat.
Perusahaan berpalat merah milik Pemkab Bone itu sejatinya sudah memberikan neraca keuangan yang mumpuni, melihat jumlah pelanggan dan unit dibeberapa kecamatan sudah dimaksimalkan hingga penambahan jumlah karyawan setiap tahun.
Direktur PADM Wae Manurung Bone, Andi Sofyan Galigo yang ditemui kabarbone.com, menjelaskan kinerja PDAM Bone selama pandemi Covid-19 juga terkena dampak. Penghapusan pembayaran kepada pelanggan RI (Keluarga Tidak Mampu) selama dua bulan di awal terjadi pandemi juga berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan.
Selain itu, belum maksimalnya pendapatan PDAM saat ini, A. Sofyan mengakui jika juga terjadi banyak tunggakan dari pelanggan baik di kantor pusat maupun di sejumlah Unit PDAM di kecamatan, sehingga terpaksa dilakukan pemutusan sambungan.
“Hingga akhir tahun PDAM masih merugi. Kita tahu sendiri kan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berdampak juga terhadap kinerja perusahaaan. Banyak tunggakan pelanggan, pejabat juga banyak yang menunggak, sehingga kita lakukan pemutusan jaringan kalau sudah sampai 5 bulan tak dilunasi tunggakannya,” jelas A. Sofyan yang penggemar motor trail ini, Senin, 4 Januari 2021.
A.Sofyan juga mengakui over karyawan juga membuat beban bagi perusahaan untuk membayar gaji para karyawan. Jumlah karyawan PADM secara keseluruhan kata Dia sebanyak 287, yang jumlah itu menurutya terlalu besar, dan menurutnya, idealnya jumlah karyawan PADM semestinya hanya 150.
Ketika dinyata kabarbone.com, untuk melakukan perampingan karyawan, A.Sofyan hanya mengatakan itu kebijakan pimpinan.
“Ini juga menjadi permasalahan jumlah karyawan yang terlalu banyak. Idealya hanya 150 karyawan untuk kantor pusat dan uni,” curhatnya.
Ketika dinyatakan kembali berapa total neraca laba rugi PADM di tahun 2020, A. Sofyan menjelaskan jika itu adalah rahasia perusahaan.
“Kalau itu ndi rahaasia perusahaan,”jawabnya.
Sekedar diketahui, jika merujuk di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PDAM Bone sebagai salah satu Perusahan Daerah Kabupaten Bone yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBD, adalah Badan Publik yang berkewajiban menyampaikan perkembangan kondisi perusahaan secara terbuka kepada publik .
Salah satunya terkait neraca keuangan laba rugi, yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun Badan Publik lainnya, karena informasi tersebut bukan informasi rahasia yang juga diatur di UU KIP.
Hak permohohonan informasi Publik diatur di dalam pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008, pasal 4, Setiap Orang termasuk media berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (dy)