NEWS

Bupati Keluarkan SE, Tak Ada Izin Perayaan Tahun Baru, Hingga Pembatasan Jam Operasi Warkop

757
×

Bupati Keluarkan SE, Tak Ada Izin Perayaan Tahun Baru, Hingga Pembatasan Jam Operasi Warkop

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE -Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone memantau kesiapan perayaan Natal, pada Kamis, 24 Desember 2020, malam.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua, A. Fahsar mengunjungi gereja yang akan melaksanakan Natal, untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Turut hadir memantau di antaranya Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Ketua DPRD Bone, serta Sekda Bone.

Seperti diketahui untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, dalam menyambut tahun baru 2021 pemda Bone tidak memberikan izin semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Data terakhir sampai hari ini Kamis 24 Desember 2020 pukul 20.00 Wita, Konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bone sebanyak 714 kasus, dengan rincian sembuh 523 orang, meninggal 14 orang, dan sementara dirawat 177 orang.

Terbaru, Bupati Bone mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 188 6/2373/XII /SET Tentang Pelaksanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pamdemik ini menginstruksikan 6 point dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19, tidak ada izin perayaan tahun baru, ditiadakannya pesta arak-arakan, pawai, pesta kembang api, dan segala bentuk hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19

Ponit berikur sejumlah cafe sejak tanggal 30 Desember sampai 3 Januari 2021 hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00, dan satgas akan menindak dengan tegas bagi pelanggar prokes menjelang perayaan natal dan tahun baru. (dy)

Baca Juga  Penanganan Pasca Banjir Bandang Luwu Utara, Kemenkes Ingatkan Terapkan Protokol COVID-19

Tinggalkan Balasan