KABARBONE.COM, WATAMPONE- Dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, Bagian Hukum Pemkab Bone Bersinergi dengan Polisi Resort Bone Dan Komando Distrik Militer 1407 Tauwarani Bone, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan (UUD,PERDA, PERBUB, COVID-19).
Kegiatan ini berlangsung di Sentosa Ball Room, Hotel Novena, Selasa 15 Desember 2020 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bone, H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.
Turut Hadir Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, Dandim 1407 Letkol Kav Budiman, Kapolres Bone, AKPB Try Handako, kepala OPD, para Kapolsek, Danramil, unsur Pemerintah Desa, Babinsa dan Babimkamtibmas dan undangan lainnya.
Adapun materi sosialisasi di antaranya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lsebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Serta sosialisasi Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone.
Pada kesempatan itu, Bupati Bone tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh satgas yang telah memberikan dedikasi yang tinggi selama ini dalam upaya penanganan COVID-19 di Kabupaten Bone.
Dijelaskan Bupati, berdasarkan data, sampai Senin 14 Desember 2020 jumlah konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bone sebanyak 630 kasus, dengan rincian, sembuh 434 orang, meniggal 12 orang, dan dirawat 174 orang.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat juga proaktif secara bersama-sama memerangi COVID-19 dengan cara menegakkan protokol kesehatan, karena hanya dengan cara yang bisa kita lalukan saat ini,” ungkapnya.
Sedangkan, Kabag Hukum Setda Bone Anwar, SH, MH mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. (ADV)