KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pasca balapan liar (bali) yang dilakukan oleh komunitas pemuda pada hari, Ahad 6 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 wita dini hari, di Jalan Ahmad Yani, yang berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban IK (28 tahun) warga Palanga Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian Resor Bone yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Penganiayaan terhadap korban IK berawal terlapor berteman sementara melakukan bali di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, namun korban yang ikut bersama dengan anggota Polres Bone membubarkan balapan liar.
Ketika anggota kepolisian meninggalkan lokasi bali tiba-tiba, terlapor yang berteman sekitar lebih dari sepuluh orang langsung mendatangi korban serta melakukan pemukulan pada bagian muka dan kepala secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar.
Selasa 08 Desember 2020 sekitar pukul 14.30 wita, hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan pihak kepolisian, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Muhammad Riad,S.Sos berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Lacokkong Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Atas kejadian tersebut, dihadapan kepolisian pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban IK dengan cara melakukan pemukulan hingga korban terjatuh kedasar aspal.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku bali dan penganiayaan telah kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti yang ada guna proses hukum selanjutnya, dan sekaligus penyidik mendalami peran masing-masing,” jelas AKP Ardy Yusuf,S.E.,S.IK. (dy)