NASIONAL

Kronologi KPK OTT Pejabat Kemensos yang Menjerat Mensos Juliari

811
×

Kronologi KPK OTT Pejabat Kemensos yang Menjerat Mensos Juliari

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantun Corona.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Hal itu disampaikan Firli pada Minggu 6 Desember 20202, sekitar pukul 01.03 WIB dini hari tadi.

KPK menetapkan ada 5 tersangka dalam kasus ini. Tersangka pemberi dan penerima suap.

Diduga sebagai penerima:

1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono (AW)

Diduga sebagai pemberi:

1. Ardian IM (AIM) selaku swasta
2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta

Berikut kronologi KPK OTT pejabat Kemensos hingga akhirnya Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri:

Jumat (4/12)

Firli menjelaskan pada Jumat (4/12) tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).

Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB

Firli menyebut penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta
dan di Bandung.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 Miliar. Tim KPK kemudian langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Firli mengatakan dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Baca Juga  Pulang Dari Amerika, Menteri KKP Edy Prabowo Ditangkap KPK

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Source:detik.com)

Tinggalkan Balasan