KABARBONE.COM, WATAMPONE – Meski perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih tersisa beberapa tahun lagi, namun sejumlah tokoh dan politisi yang akan bertarung di pesta demokrasi lima tahunan ini perlahan mulai menampakkan sinyalnya.
Hal ini mengingat, Bupati Bone yang sekarang, A. Fahsar Mahdin Padjalangi yang menjabat dua periode ini, sudah dipastikan tidak maju lagi diperhelatan Pilkada mendatang.
Kali ini sinyal itu datang dari Andi Irwandi Natsir, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mantan Ketua Kepmi ini bahkan secara terang berderang mengatakan, jika Bone memerlukan pemimpin yang mampu memberikan ruang bagi pemuda untuk berkontribusi bagi kemajuan Bone ke depan, dan dirinya sebagai salah satu politisi muda siap mengemban amanah itu jika dipercayakan ke depannya.
Hal itu itu disampaikan Andi Irwandi Natsir saat membuka kegiatan konsultasi publik Ranperda Layanan Bantuan Hukum Terhadap Warga miskin, yang digelar di Bunir Cafe, Jl. Jenderal Sudirman, Watampone, Sabtu 5 Desember 2020, sore.
“Bone tidak kekurangan orang pintar. Bone banyak memiliki pemuda-pemuda yang hebat. Bahkan di Kepmi ini sudah banyak anak muda Bone bertitel doktor yang mampu memberikan sumbangsi pemikiran bagi kemajuan Bone, akan tetapi kurang diberikan ruang. Sehingga, memang sudah saatnya perwakilan anak muda berkompetisi di Pilkada Bone mendatang,” ungkapnya saat membuka kegitan konsultasi publik tersebut.
Kosultasi publik mengenai Ranperda Pelayanan Bantuan Hukum ini dihadiri sejumlah perwakilan LBH, pakar hukum, advokat, NGO, Pers, Pengurus Kepmi Bone,perwakilan mahasiwa, dan One Supporting.
Turut selaku narasumber praktisi Hukum, DR Patawari, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bone, Sudirman dan dipandu oleh dosen UNM Makassar, DR Fahrizal.
DR Patawari dalam materinya mengatakan inisiasi perda ini berangkat dari kurangnya layanan bantuan hukum yang didapatkan oleh masyarakat miskin meski UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum sudah mengaturnya.
Dijelaskannya, kehadiran Perda mengenai Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin memang perlu diadakan, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi yakni negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi warga negaranya.
Dikatakannya lagi, Ranperda mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini memang perlu dikaji dari semua aspek dan lebih mendalam, agar ketika perda ini lahir, tidak hanya menjadi dokumen yang tidak memberikan dampak kepada masyarakat.
“Dalam penyusunan perda ini harus jelas poin dan koinnya, karena jangan sampai perda ini lahir, namun hanya menjadi dokumen. Sehingga didalam perda ke depan perlu dikuatkan, dan jelas berapa anggaran yang disipakan oleh pemerintah Provinisi Sulsel dalam penangan perkara dan warga miskin ini perlu diperjelas kreterianya,” jelasnya.
“Selain itu, perda ke depan, selain mengatur perlindungan bantuan hukum kepada masyarakat secara litigasi, juga perlu dipikirkan non litigasinya, agar masyarakat ini mendapatkan permberdayaan hukum secara gratis,” harapnya. (dy)