Pegawai PN Watampone yang Terpapar Covid-19 Tembus 10 Orang

Pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Watampone ditutup sementara, akibat sejumlah pegawai terpapar virus Corona. (IST)

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Jumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kelas I A, Sulawesi Selatan yang terpapar virus Corona (COVID-19) tembus 10 orang hingga Minggu, 29 November 2020.

Satu tambahan pegawai PN Watampone yang dinyatakan positif Covid-19 yakni  inisial FD (25 Tahun) Alamat Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone setelah hasil tes swabnya keluar,  Sabtu 28 November 2020.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya 56 Pegawai PN Watampone, menjalani tes swab massal setelah Ketua PN Watampone Kelas I A (SR) dinyatakan positif Covid-19 bersama 8 pegawai lainnya, Rabu 26 November 2020.

Hal itu dibenarkan Humas PN Watmpone, I Dewa G Budhy Dharma. Kepada kabarbone.com, I Dewa mengatakan berdasarkan hasil swab tes, terdapat satu lagi pegawai PN yang terkonfirmasi Covid-19.

“Kemarin (Sabtu, red), tedapat satu pegawai PN yang dinyatakan Positif Covid-19. Jadi Totalnya sudah 10 orang. Semua pegawai termasuk ketua PN watampone menjalani wisata Covid-19 di Makassar,’ ungkapnya.

Senada dengan Humas PN Watampone, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone, drg Yusuf Tolo ketika dikonfirmasi membenarkan tambahan satu pasein dari pegawai PN watapone yang dinyatakan positif Covid-19.

“Iya betul, itu yang terkahir yang diperiksa” singkatnya.

Dari pantauan kabarbone.com, pelayanan di Kantor PN Watampone yang berlamat di Jalan Letjen MT Haryono, Watampone, masih dilakukan penutupan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 lebih meluas.

Segala aktivitas pelayanan maupun gelar sidang di PN Watampone ditutup sementara sejak 27 November hingga 4 Desember 2020. Pegawai lainnya tetap melakukan aktifitas secara WFH (Work Fromm Home) atau bekerja di rumah.  (dy)

Baca Juga  Begini Penjelasan Bupati Bone Soal Peningkatan Kasus Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *