KABARBONE.COM, SALOMEKKO – Spesialis pencuri kotak amal masjid yang sering beraksi di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Bone, akhirnya berhasil diringkus polisi dalam operasi sikat lipu Polres Bone Tahun 2020, Rabu 18 November 2020, sekita pukul 23.45 Wita.
Pelaku yakni Rusli alias Elling (32 tahun) alamat Dusun Tana Cellae, Desa Ulu Balang, Kecamatan Salommekko, Kabupaten Bone ini tak berkutik saat Unit Resmob Polres Bone bersama personel Polsek Kajuara melakukan penangkapan.
Pelaku terakhir melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Jami Al Muhajidin di Desa Padaelo Kecamatan Salomekko yang terekam kamera CCTV masjid, Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 03.35 wita.
Atas aksi pelaku yang terekam kamera CCTV, Imam Masjid Jami Al Mujahidin, Alimuddin melaporkan kejadian itu di Polsek Kajuara, 16 November 2020.
Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim ketika dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
Hadasri menjelaskan, setelah mendapat laporan, dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui dan tempat kediamannya.
Unit Resmob Polres Bone yang kemudian mendatangi rumah pelaku di Dusun Tana Cellae Desa Ulu Balang Kecamatan Salomekko, Selasa 17 November 2020, namun pelaku tak berada di rumahnya dan polisi hanya mendapatkan motor mio sporty yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian kotak amal yang kemudian diamankan di Mapolsek Kajuara.
“Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan keeosokan harinya, saat sedang berbicara di pinggir jalan bersama informan, di Dusun Tana Cellla Desa Ulubalang, Rabu 18 November 2020,” jelas Hadasri.
Dia melanjutkan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui semua perbutannya melakukan pencurian kotak amal Masjid Almujahidin Desa Padaelo Kecamatan Kajuara, dan pelaku mengakui sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 2 kali di malam hari.
“Adapun jumlah total uang yg dicuri sebesar Rp 210.000 dimana pada pencurian pertama pelaku mencuri uang sebesar Rp. 135.000 dan Pencurian yg kedua kalinya sebesar Rp 75.000,” ungkap Hadasri.
Hadasri kembali mengungkapkan dari hasil introgasi dari pelaku, selain melakukan pencurian di Mesjid Jami AlMujahidin, pelaku juga pernah melakukan pencurian uang kotak amal di beberapa masjid lainnya yaitu, Masjid di Lita Kab.Sinjai sebanyak 1 kali sebesar Rp 65.000, Masjid di Desa Libureng Kec.Tonra sebanyak 1 kali sebesar Rp.90.000, Masjid di Desa Samaenre Kec.Tonra sebanyak 1 kali sebesar Rp 45.000, Masjid di dusun bakae kec.salomekko sebanyak 1 kali sebesar Rp.55.000, Masjid Desa Lapasa Kec.Mare sebanyak 1 (kali sebesar Rp. 90.000
,Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut. (dy)