KABARBONE.COM, KAJUARA – Peristiwa penganiayaan yang berakhir pembunuhan terjadi di Dusun Kacoppe Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menyebabkan korban jiwa, Selasa 17 November 2020, sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku yakni Amiruddin Bin Ambang (43 tahun) seorang petani warga Dusun Kacoppe Desa Buluh Tanah Kecamatan Kajuara menganiaya dua orang korbannya dengan sebilah parang yang tak lain saudara iparnya yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu orang luka terkena sabetan parang.
Pelaku sendiri diduga mengalami kelainan jiwa.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra ketika dihubungi menjelaskan, korban yang meninggal dunia yakni Amire (50 tahun) dan korban lainnya yang luka yakni Aso Karim (45 tahun) yang berlamat di Dusun Kacoppe Desa Bulu Tanah, Kecamtan Kajuara.
Rayendra menjelaskan kronologi kejadianya berawal ketika pelaku, Amiruddin,mengamuk di rumahnya, sehingga anaknya berlarian keluar rumah sambil minta tolong.
Mendengar suara itu, dua korban yakni Amire dan Aso Karim, mengahampiri pelaku dirumahnya yang saat itu memegang pisau dapur.
Lanjut Dia menjelaskan, saat korban yakni Amire mendekati pelaku untuk menenangkannya, pelaku langsung mengayungkan pisaunya ke arah korban yang mengenai lengan sebelah kanan, dada dan kepala Korban.
Dan pada saat korban melakukan perlawanan menangkis pergerakan pelaku, pisau yang di pegang pelaku terjatuh.
“Setelah itu pelaku lari ke kamarnya mengambil sebilah parang yg sedang terhunus dan mengejar korban, sekitar 100 meter dari rumah pelaku mendapati korban dan memarangi korban pada bagian pangkal lengan sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Rayendra kembali menjelaskan atas kejadian tersebut korban Amire, mengalami luka terbuka pada pangkal lengan sebelah kanan sehingga meninggal dunia.
Sedangkan korban lainnya yakni Aso Karim, mengalami luka terbuka pada lengan sebelah kanan, dada dan kepala danĀ kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hubungan pelaku dengan korban merupakan saudara ipar. Menurut keterangan saksi pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga melakukan penganiayaan,”
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polres Kajuara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya pada saat malam kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Hadasri saat dihubungi, mengatakan jika pelaku sudah berhasil diamankan, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 13.00 Wita.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil kita amankan siang ini. Untuk informasi lengkapnya sebentar kita sampaikan,” ungkapnya. (dy)