KABARBONE.COM, WATAMPONE – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) menggelar press release terkait penangkapan 3 pelaku narkoba di Kecamatan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Rabu 11 November lalu yang menyeret oknum polisi Polres Bone yakni Briptu AN masuk dalam pusaran kasus itu.
Press release dilakukan langsung Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husain didampingi, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaki Sungkar
di Kantor BNNK Bone, Jl.Stadion Lapatau, Watampone, Selasa 17 November 2020.
Dalam keterangan resmi Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein membeberkan sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu yang mengakibatkan 3 pelaku yakni lelaki WG, WS dan H, diamankan BNNK Bone yang kemudian meyeret nama Briptu AN Atau Briptu AA oknum polisi Polres Bone terlibat dalam kasus narkoba ini.
Ismail Husain menjelaskan, dari keterangan tersangka WG, barang bukti 2 sachet sabu yang dimiliki, Dia dapatkan dari lelaki inisial AB yang berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan oleh pihak BNNK Bone.
“Terkait keterlibatan oknum polisi Polres Bone yakni Briptu AN
atau Briptu AA, dari pengakuan tersangka WG, memang sering melakukan pesta narkoba di rumah tersangka WG, dan narkoba jenis sabu disediakan dan di bawah oleh oknum polisi tersebut terakhir, 7 November 2020,” beber Mantan Kepala BNN Kota Palopo ini.
Sedangkan barang bukti berupa senjata Airsoft Gun, Ismai Husein menjelaskan dari keterangan tersangka WG, Dia dapatkan melalui belanja online shop dan barang bukti 12 peluru kaliber 36 tersangka dapatkan dari seorang temannya.
“Kepada tersangka WG terdapat bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai Narkotika jenis shabu tanpa hak, Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1l) huruf A, UU NO.35 tahun 2009. Dan terkait oknum polisi yang terlibat narkoba kita sudah limpahkan di Polres Bone,”pungkasnya
Berikut Sejumlah Fakta Penangkapan Pelaku Narkoba di Kelurahan Palattae:
1. Kronologi Penangkapan Berawal Dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan Kasus penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone berawal dari informasi masyarakat yakni di rumah salah satu tersangka WG sering terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba.
Rabu, 11 November 2020, pukul 02.00 Wita, Tim Seksi Berantas BNNK Bone mendatangi rumah tersangka WG, dan pada saat penggrebekan berlansung, tersangka WG sempat melarikan diri keluar rumah namun petugas berhasil mengamankan tersangka.
Pada saat petugas hendak masuk kedalam rumah tersangka WG, pintu rumah tersangka sudah terkunci dari dalam, dan orang dari dalam rumah tidak bersedia membuka rumah selanjutnya pihak BNNK Bone berkoordinasi dengan Polsek Kahu untuk mendampingi dan membantu membuka agar pintu rumah tersangka dapat dibuka.
2. Ditemukan Barang Bukti Sabu dan Senjata Air Soft Gun
Dari hasil penggeladahan rumah pelaku WG, pihak BNNK Bone menemukan sejumlah barang bukti yakni 2 saset kecil di duga sabu, 8 bungkus saset plastik bening kosong, 1 buah hp merek Vivo warna hijau, 2 buah hp merek Vivo warna hitam, 2 buah alat bong, 1 buah dompet warna hitam milik Wawan, berisi uang sebanyak Rp. 4.090.000.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni kotak warna hitam berisi uang Rp 15.000.000, 7 botol gas C02, 1 Pucuk Senjata Air Soft Gun Warna Stensil Jenis Revolver ditemukan dari lemari miliki tersangka dan 1 botol amunisi sofgan, dan 12 butir peluru kaliber 38 dalam kamar tersangka WG.
Pelaku narkoba lainnya yakni WS da H ditangkap di dalam kamar WG pada saat penggrebekan.
Dari keterangan tersangka WG, mengenai barang bukti 2 sachet sabu dia peroleh dari lelaki AB yang pada saat penggrebekan berhasil melarikan diri.
Sedangkan senjata Air Soft Gun, tersangka WG mengakui membeli secara online shop dan barang bukti 12 peluru kaliber 38 adalah miliki teman tersangka lelaki inisial LF.
3. Briptu AN Sering Berpesta Sabu dengan Tersangka
Dari keterangan WG, sebelum tertangkap, pelaku WG, WS, H, sering berpesta narkoba di rumah tersangka WG bersama Briptu AN atau Briptu AA oknum polisi yang bertugas di Polres Bone.
Dimana narkotika jenis sabu dibawa atau disediakan oleh Briptu AA dan terakhir mengkonsumsi sabu pada, 7 November 2020 pukul 13.00 Wita di rumah tersangka.
Pelaku narkoba WS dan H tidak menguasai sabu, namun dari hasil pemeriksaannya positif sabu yang terakhir mereka konsumsi 7 November 2020, lalu.
4. Pelaku Dijerat UU Narkotika
Kepada tersangka WG terdapat bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai Narkotika jenis shabu tanpa hak, Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1l) huruf A, UU NO.35 tahun 2009.
Atas kepemilikan senjata Air Soft Gun dan penguasaan 12 unit peluru kaliber 36 oleh tersangka, dan adanya keterlibatan oknum polisi atas nama Briptu AA atau AN terkait penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan prosesnya ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. (dy)