SELEBRITI

Video Syur Mirip Gisel Viral di Medsos, Bagikan Link Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara

8398
×

Video Syur Mirip Gisel Viral di Medsos, Bagikan Link Bisa Kena Denda Miliaran hingga Penjara

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Media sosial sedang diramaikan dengan topik artis Gisella Anastasia. Hal yang menjadi pemicunya adalah beredar luas video syur yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi yang akrab dipanggil Gisel ini.

Topik terkait hal itu pun langsung meroket dan menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends.

Di Twitter, topik tentang Gisel pun menempati urutan pertama trending topic. Tidak hanya itu, topik lainnya yang berhubungan juga bermunculan, mulai dari “Bagi”, “#kasiangempi”, “Linknya”, hingga “Skandal”.

Banyak warganet yang meminta link video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.
PP PSTE akan memudahkan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Ini Janji Gisel Hingga Membuat MYD Rela Jauh dari Jepang ke Medan, Sebelum Rekam Video Syur

Untuk meminta tanggapan soal video syur mirip Gisel yang beredar di berbagai media sosial, seperti Twitter hingga YouTube. Namun, hingga berita ini tayang belum ada respons.

Video yang beredar di media sosial itu berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisella Anastasia tampak sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah ruangan.

Perempuan tersebut mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Source : kumparan.com

Tinggalkan Balasan