KABARBONE.COM, WATAMPONE – Institut Of Community Justice melakukan sosialisasi dalam mencegah perkawinanan anak dengan merujuk pada dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).
Berdasarkan hal tersebut, Institute Of Community Justice (ICJ) atas dukungan dari AIPJ2 (Australia-Indonesia Partnership for Justice 2) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Lokakarya Penyusunan Strada PPA dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan 24 (Dua Puluh Empat) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini laksanakan secara Daring Melalu Via Zoom Sabtu 7 November, dilaksanakan di daerah khusus Bone, Wajo, Soppeng, Sinjai dan Bulukumba dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone mengapresiasi dan memberikan dukungan untuk terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan usia anak di daerah Kab. Bone
Kepala DP3A Kabupaten Bone, St. Rosnawati menerima dengan baik Lokakarya Strategi Daerah (Strada) yang di pelopori ICJ
Kegiatan ini juga mendapat sokongan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.
Kepala DP3A Kabupaten Bone
St. Rosnawati menuturkan bahwa data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Bone menunjukkan, mulai Januari 2020 hingga Juni 2020 itu terdapat 139 kasus dispensasi perkawinan di Kabupaten Bone.
Dijelaskannya upaya menekan terjadinya pernikahan usia anak di Bone menggandeng sejumlah stakeholder. Tidak hanya bertumpu pada peran DP3A Kabupaten Bone semata yang memang menurutnya sudah ada regulasi yang mengatur baik di tingkat kabupaten sampai tingkatan desa desa
“Upaya-upaya yang yang dilakukan selama ini untuk pencegahan perkawinan anak yaitu kita sering mengadakan musyawarah penetapan Perdes, Dialog Ulama Perempuan Desa, dan juga melakukan sosialisasi perlindungan anak dan harus melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan kasus perkawinan anak,” pungkasnya. (Ph/Dy)