KABARBONE.COM, WATAMPONE – Laporan polisi yang dilayangkan Pemkab Bone terkait pengrusakan pagar kantor Bupati Bone yang diduga dilakukan oleh massa aksi Cipayung Kabupaten Bone pada saat menggelar aksi unjuk rasa evaluasi kinerja 2 tahun kepemimpinan Tafaddal Jilid II, Senin 2 November 2020 lalu, dinilai keliru dan terlalu berlebihan.
Hal ini disampaikan Rafli Fasya salah satu peserta aksi Cipayung Kabupaten Bone.
“Perihal pengrusakan pagar yang disangkakan kepada aksi massa Cipayung Bone, saya anggap keliru dikarenakan pagar yang dimaksud masih baik-baik saja. Waktu itu masih berfungsi dengan baik ketika salah satu pihak kepolisian membuka pagar tersebut dan memberikan jalan kepada massa aksi untuk masuk kedalam menyampaikan aspirasi dan sampai teman teman Cipayung Bone bergeser dari kantor Bupati,” jelas aktivis HMI ini.
Rafli sangat menyayangkan atas tindakan Pemda Bone yang dianggap kontra produktif terhadap aksi massa Cipayung Kabupaten Bone.
Lebih-lebih lagi kata Rafli, kehadiran Kasatpol PP ( Andi Akbar,red) yang angkat bicara di media perihal anggotanya yang terluka, Dia anggap itu tidak benar karena menurutnya tidak ada korban dari pihak Satpol PP pada waktu itu kecuali dari teman-teman Cipayung Kabupaten Bone.
“Seharusnya pemerintah daerah bersikap produktif terhadap kehadiran mahasiswa dari berbagai organisasi yang menawarkan gagasan produktif terhadap pembangunan Bone. Bukan malah memberikan tendensi dengan melaporkan aksi perusakan yang saya anggap hanya sebatas tekanan psikologi terhadap massa aksi yang tentu tidak akan pernah mampu menurunkan semangat teman teman dalam melakukan perjuangan,” tegasnya.
“Seharusnya, Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi massa, bukan malah memberikan tendensi melalui media kepada teman teman Cipayung Kbupaten Bone karena itu tidaklah tepat dan tidak produktif,” ungkapnya.
Rafly kembali mengatakan, begitupun dengan pihak kepolisian agar kiranya menindaki anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan kepada aksi massa yang tidak sesuai dengan Perkapolri No.9 tahun 2008 dan Perkapolri No.16 tahun 2006.
“Olehnya itu, saya sebagai bagian dari pada lapisan Cipayung Kabupaten Bone menegaskan agar kiranya Kasatpol PP dan Kapolres Bone untuk bertanggung Jawab atas insiden berdarah atas tindakan represif kepolisan dan Satpol PP yang mengakibatkan 3 mahasiswa terluka parah yang tergabung di Cipayung Kabupaten Bone.
“Perlu dipahami bahwa kami adalah akibat bukan penyebab.
Begitupun dengan Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bone agar segera menindak lanjuti tuntutan Cipayung Kabupaten Bone,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu kuasa hukum korban mahasiswa dari kelompok Cipayung Kabupaten Bone, Romdani Putra SH, tetap menghargai atas langkah hukum yang dilakukan Pemda Bone dan Satpol PP.
“Kami menghargai langkah hukum yang juga ditempuh oleh Pemda Bone beserta laporan Satpol PP. Dan saya sebagai kuasa hukum dari pihak mahasiswa siap mnghadapi laporan yang dilayangkan. Mari kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan yang dimana sudah ditangani oleh Polres Bone.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang diwakili Bagian Perlengkapan Setda Bone secara resmi melapor ke Polres Bone atas kasus pengrusakan pagar pintu gerbang Kantor Bupati Bone yang diduga dilakukan massa aksi Kelompok Cipayung Kabupaten Bone saat menggelar aksi demonstrasi evaluasi kinerja 2 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bone (Tafaddal Jilid II), Senin 2 November 2020.
Selain Pemda Bone, pihak dari Satpol PP Kabupaten Bone, juga melaporkan massa aksi Cipayung Bone atas kasus penganiayaan terhadap personil Satpol PP yang diduga menjadi korban lemparan batu oleh massa Kelompok Cipayung yang menyebabkan 3 anggota Satpol PP mengalami luka.
Laporan itu resmi dimasukkan di Polres Bone, Kamis 5 November 2020 kemarin, dimana dihari yang sama, Kelompok Cipayung Kabupaten Bone yang terdiri gabungan Organisasi HMI, PMII dan IMM Cabang Bone juga melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bone yang menyebabkan 3 mahasiwa mengalami pendarahan padaa saat melakukan unjuk rasa itu.
Kasus aksi saling lapor antara Pemda Bone ini dan Cipayung Kabupaten Bone sementara bergulir di Polres Bone.(dy)