KABARBONE.COM, WATAMPONE – Insiden berdarah yang dialami 3 mahasiswa yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian saat melalukan aksi unjuk rasa terkait evaluasi kinerja 2 tahun kepemimpinan Bupati Bone dan Wakil Bupati Bone (Tafaddal Jilid II) di Kantor Bupati Bone, Senin 2 November 2020 lalu, kelompok Cipayung Kabupaten Bone yang merupakan gabungan organisasi HMI, PMII dan IMM Cabang Bone menempuh jalur hukum.
Didampingi kuasa hukum Ismail Aris, SH MH, perwakilan Kelompok Cipayung Bone bersama salah satu korban yakni AS yang juga kader HMI STIH Pengayoman Bone melaporkan langsung ke SPKT Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis 5 November 2020, siang.
Pada saat pelaporan, Kelompok Cipayung Bone sendiri di wakili masing-masing Ketua Umum HMI Cabang Bone, Muhammad Sabir, Ketua Umum PMII Cabang Bone, Sudri dan Ketua Umum IMM Cabang Bone, Akbar dan Jenderal Lapangan Aksi, Pahrian.
Mereka juga mengadukan ke Divisi Propam Polres Bone, soal pelanggaran kode etik dan pelanggaran protap oleh oknum aparat polisi yang melakukan pengamanan dan pengawalan aksi massa yang brujung kepada pemukulan yang menyebabkan 3 mahasiswa menjadi korban.
Dalam surat pernyataannya yang dikirimkan kabarbone.com, Kelompok Cipayung Bone mengecam tindakan represif yang dilakukan oknum personel Polres Bone yang dinilai sangat berlebihan terhadap massa aksi, yang menyebabkan 3 korban luka pendarahan pada kepala.
Kelompok Cipayung Bone juga mendesak kepada Kapolres Bone, AKBP Try Handako mengusut tuntas dan mengevaluasi oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa kelompok Cipayung Kabupaten Bone dan meminta Kapolres Bone bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Kelompok Cipayung Bone juga mendesak Kapolres Bone, dalam waktu 3 X 24 Jam, jika kasus ini tak diselesaikan, akan melakukan aksi kembali dalam jumlah massa yang lebih besar dan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
“Pemukulan yang mengakibatkan tiga korban dari massa aksi Kelompok Cipayung yang dilakukan oleh oknum kepolisian sungguh sangat disayangkan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan penganyom masyarakat justru melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan, olehnya itu saya mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian ini dan Kapolres Bone dalam hal ini harus bertanggung terhadap kader kami,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Bone, Muhammad Sabir.
Sedangkan Ketua Umum PC PMII Bone, Sudri mengatakan bahwa tindakan represif yang dilakukan kepolisian adalah merupakan pelanggaran HAM yang tak dapat di terima oleh mahasiswa, dan meminta Kapolres Bone harus bertanggung jawab atas insiden ini, karena tidak mampu mengkoordinir anggotanya untuk tidak melakukan tindakan represif.
“Seharusnya pihak kepolisian tidak menghalangi kami masuk di Halaman Kantor Bupati Bone untuk menyampaikan aspirasi, sebab kami hadir untuk menayampaikan Aksi Damai namun kami dihadang dengan pukulan. Kapolres Bone dalam hal ini harus bertanggung jawab atas insiden yang melukai kader kami,” tegas Sudri.
Ketua Umum IMM Kabupaten Bone, Akbar menjelaskan atas insiden itu, kepolisian telah melanggar hak-hak tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang sudah diamanahkan melalui Undang-undang 1945 pasal 28 E ayat 3, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat pasal 5 ayat 1.
“Jelas tindakan itu diluar dari prosedur pengamanan, jika Kapolres Bone tidak bertanggung jawab berarti Kapolres Bone gagal dalam hal pengamanan, olehnya itu kami akan bawa kasus ini di Kapolda Sulsel jika tidak ada pertanggung jawabannya,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Ismail Aris SH MH yang dihubungi membenarkan pelaporan tersebut.
“Iya benar, kami selaku kuasa hukum korban tentunya dalam proses hukum ini, kami meminta keadilan atas insiden yang dialami oleh pihak korban. Tentunya negara kita adalah negara hukum, dimana semua warga negara sama dimata hukum, olehnya kami kami harapkan, pihak kepolisian dapat mengusut kejadian ini, yang sudah jelas masuk ranah pidana,” jelasnya.
Kapolres Bone, AKBP Try Handako yang coba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis 5 November 2020, malam, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban terkait persoalan pelaporan Kelompok Cipayung Kabupaten Bone ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung Kabupaten Bone, di depan Kantor Bupati Bone, Jl. Ahmad Yani Watampone, berlangsung ricuh, Senin, 2 November 2020, siang.
Massa Cipayung Kabupaten Bone yang terdiri dari gabungan HMI, PMII dan IMM Cabang Bone ini melakukan unjuk rasa terkait evaluasi kinerja Bupati Bone H.A. Fahsar Mahdin Padjalangi dan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle (Tafaddal Jilid II) di 2 tahun pemerintahannya.
Bentrok bermula saat massa pendemo memaksa untuk masuk kantor halaman Bupati Bone namun ratusan petugas keamanan yang terdiri dari personel Polres Bone dan Satpol PP Kabupaten Bone menjaga ketat dan menutup pagar dengan rapat.
Alhasil mahasiswa kemudian merangsek masuk halaman Kantor Bupati Bone untuk menyampaikan tuntutan mereka terkit evaluasi kinerja Tafaddal Jilid II, namun dipukul mundur kembali oleh petugas keamanan, yang menyebabkan aksi saling lempar tak terhindarkan antara massa dengan petugas.
Nahas, tiga mahasiswa dalam kejadian itu terluka dan dilarikan ke RSUD Tenriawaru karena mengalami pendarahan hebat di kepala akibat tindakan represif oknum polisi. Diketahui tiga mahasiswa tersebut, 2 dari kader PMII dan 1 orang kader HMI. (dy)