KABARBONE.COM, WATAMPONE – Dari 328 desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sebanyak 183 desa diantaranya terancam tidak mendapatkan alokasi dana transfer Dana Desa (DD) Tahap III dari pemerintah pusat alias hangus, jika pemerintah desa terlambat mengajukan pencarian DD tahap III.
Tidak hanya itu, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang merupakan dana transfer dari pemerintah kabupaten ke desa, juga terancam hangus jika pemerintah desa (Pemdes) terlambat melakukan permohonan pencairan untuk tahap berikutnya.
Bahkan 4 Desa diantaranya, yakni Desa Ereng Cinnong, Desa Laccori, Desa Pinceng Pute dan Desa Bellu, progres pencarian dana desanya masih rendah.
Hal itu disampaikan Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdaayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, Mubarak saat memberikan materi di kegiatan rapat koordinasi Dinas PMD Kabupaten Bone bersama Pendamping Desa, di Aula Wisma Tirta Kencana, Watampone, Selasa 27 Oktober 2020.
“Sejauh ini baru 145 yang telah mengajukan pencarian DD tahap III. Jika transfer DD dari RKUN ke RKUDes terlambat, sangsinya yakni dana transfer akan hangus” kata Mubarak.
Dijelaskannya lagi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, untuk pencairan dana desa hanya dua syarat yaitu Perkada dan bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah lalu kedua yaitu surat kuasa.
Ia melanjutkan untuk tahap II yang sebelumnya terdapat persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa yang sulit didapat dengan cepat, namun sekarang persyaratan tersebut dihilangkan, tapi Pemda harus melakukan tagging atas desa yang layak salur dalam sistem ON-SPAN di dalam DJPB.
Sementara untuk persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting, dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.
Mubarak menjelaskan pagu DD untuk 328 Desa tahun 2020 sebesar Rp 333.787.856.000.
“Ada juga desa yang sudah mencairkaan dana desanya, tapi penyerapan dana desanya masih rendah bahkan di bawah 50 persen. Olehnya, kami harapkan kepada pendamping desa, untuk mendorong agar pemdes segera melakukan permohonan pencarian dana desanya sesegera mungkin. Karena sistem di KPPN, kapan kita terlambat mengajukan permohonan pencairan tahap III, dana transfer akan hangus,” jelasnya.
Sekedar diketahui, proses pencarian Dana Desa tahun ini terdiri dari tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III 20%, lalu pencairan bulanan pun masih sama yaitu bulan pertama 15%, bulan kedua 15%, dan bulan ketiga 10%. (dy)