KABARBONE.COM, MARE – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bone, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di dua tempat berbeda di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku inisial YP (35), warga Desa Lappa Upang, dan AD (41), warga Desa mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Minggu 25 Oktober 2020.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra menjelaskan, saat diamangkan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Bone, dari kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti yang diduga kuat jenis sabu terbungkus dalam kantong bening plastik beserta alat bukti lainya.
“Saat ini terduga pelaku inisial YP bersama barang bukti berupa 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” ungkap Rayendra.
Dijelaskannya lagi, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni 1 set bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, 1 bungkus plastik klip / bening, 1 (satu) batang pirex kaca, 2 buah korek api gas, 2 batang pipet plastik warna putih, unit Handphone merk samsung warna putih dan 1 unit handphone merk Andromax warna putih.
Begitu juga barang bukti yang diduga dimiliki oleh trerduga pelaku inisial AD berupa 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening, 1 lembar kertas warna putih dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih.
“Terduga pelaku sementara diamangkan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk melengkapi proses penyidikanya,” pungkasnya. (dy)