Gelar Diskusi Publik Menyoal Sisa Denda Tilang, Ketua LSM Penjara Bone Sayangkan Ketidakhadiran Pihak Kejari Bone

KABARBONE.COM, WATAMPONE -Ketua LSM Penjara Kabupaten Bone, Muhammad Fadil menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Bone dalam kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Siapa Turut Menikmati Sisa Tilang”.

Padahal sebelumnya pihak Kejari Bone telah mengonfirmasi kesiapan untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Diskusi publik ini sedianya berlangsung Kamis, 22 Oktober 2020, siang di Cafe 4 Centimeter, Jl. Sukawati Wayampone,  dengan narasumber dari Pengadilan Negeri Bone, Polres Bone/Kasat Lantas Polres Bone, Perwakilan BRI namun kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan karena pihak Kejari tidak hadir padahal penyelenggara telah mengonfirmasi sebelumnya bahwa pihak Kejari akan turut hadir.

Fadil menuturkan bahwa data mulai tahun 2017 – Juli 2020 telah di vonis tilang sebesar 16200, ditahun 2020 vonis telah mencapai 2.000, data tersebut berasal dari keteranganAndi Amirullah perwakilan pengadilan negeri Bone.

Bukti pelanggaran (disingkat tilang) adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Fadil mengatakan, soal sisa denda tilang ini mesti disampaikan ke publik, karena selama ini tidak pernah dipublikasikan ke mana sisa denda tilang itu.

“Seharusnya dana yang mengendap itu dikembalikan kepada yang melanggar dan yang menjadi pertanyaanya adalah siapa yang menikmati sisa tilang tersebut ?”

“Kami akan Reschedule kegiatan ini, jikalau ini tdk sampai terlaksana maka kami akan melakukan aksi demonstrasi” pungkasnya.

(Pahrian /dy)

Baca Juga  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Bone Lakukan Bakti Sosial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *