KABARBONE.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan presiden (Banpres) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lewat program itu, UMKM mendapat bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
UMKM yang terdaftar program itu bisa mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak. Bagaimana caranya?
Mengutip informasi yang dikeluarkan BRI sebagai bank penyalur, bantuan untuk usaha mikro ini bisa dicek dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.
Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan muncul.
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM …. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP,” tulis keterangan tersebut seperti ditulis Senin 20 Oktober 2020.
Sebaliknya, jika tidak mendapatkan bantuan maka akan ada keterangan yang menyatakan nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” tulis pengumuman tersebut. (dy)