KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pihak kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan wanprestasi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus 2 IAIN Bone yang berlokasi di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang sementara bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Prof. Dr. A. Nuzul, SH, MHum saat menggelar konfrensi pers di Ruang Rektor IAIN Bone, Jl. Hos Cokroaminoto, Watampone, Senin 19 Oktober 2020.
Didampingi Kepala Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan Drs. Bustan Ramli, MSi dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam Dr. Andi Sugirman, SH, MH, Prof A. Nuzul menjelaskan jika proses pembangunan gedung perkuliahan Kampus 2 IAIN Bone itu dimulaipada tahun 2017.
Dia menjelaskan, pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Ketua sejak Juli 2017 dan berakhir masa tugas sebagai Pelaksana Ketua pada 9 Desember 2020.
Salah satu pemicunya kata Prof Nuzul karena gedung itu tidak terselesaikan selama masah akhir kontrak berakhir.
Dijelaskannya, karena pembangunan gedung itu adalah anggaran SBSN, kontraktor proyek pembangunan gedung mendapat kebijakan, kalau bangunan tidak selesai di tahun berjalan, bisa berlanjut ditahun berikurnya.
“Jadi seharusnya bangunan gedung perkuliahan ini selesai Desember 2017. Namun karena tidak selesai, pembangunannya dilanjutkan di tahun berikutnya tahun 2018. Hanya saja, dengan waktu 90 hari yang diberikan kepada kontraktor untuk menuntaskan pembangunan gedung perkuliahan tersebut, tapi tak mampu direalisasikan,” jelasnya.
Akibat dari kelalaian ini, gedung perkuliahan kampus 2 IAIN Bone tidak di PHO sampai sekarang, karena pekerjaannya tidak tuntas seratus persen.
“Dari sinilah Aparat Penegak Hukum (APH) masuk,” tuturnya.
Selaku KPA kata A Nuzul, ia sudah bekerja, sudah menegur, tapi pihak kontraktor tidak memiliki manajemen kerja yang baik, yang mengakibatkan gedung tersebut terbengkalai.
Terakhir Di katakan, ada permintaan pencairan dana oleh pihak kontraktor sebesar 96 persen, namun permintaan itu tidak dilakukan begitu saja, sebelum melakukan pencairan dana, dirinya
selaku KPA terlebih dahulu meminta konsultan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap capaian kerja sebelum dilakukan pembayaran dana.
“Dari hasil perhitungan konsultan, baru 90, 3 persen progres pembangunan gedung tersebut, makanya pada waktu itu, hanya 85,3 persen yang dilakukan pembayaran. 5 persen untuk biaya pemeliharaan tidak dicairkan karena gedung belum rampung 100 persen.
“Tidak mungkin kita cairkan 5 persen sebagai biaya pemeliharaan, karena aturannya 5 persen itu dicairkan, kalau gedung sudah di PHO. Namun karena tidak rampung, 5 persen biaya pemeliharaan kita kembalikan ke negara,” katanya.
“Bahkan pembayaran dana 85,3 persen telah diterima oleh pihak kontraktor, makanya kami heran, tiba-tiba ada gugatan wanprestasi,” tambahnya.
Justru kata Nuzul pihak IAIN Bone yang harusnya melakukan gugatan, karena menurutnya pihak kontraktorlah tidak memenuhi perjanjiannya.
“Saya melihat ada sesuatu yang dihilangkan oleh pihak kontraktor,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, selama pembangunan gedung perkuliahan
itu, KPA tidak pernah tinggal diam, mulai dari meminta laporan triwulan dari PPK, melayangkan, peringatan agar diselesaikan dengan baik, termasuk meminta PPK agar melakukan pemutusan kontrak.
“Karena kapan tidak dilakukan,
KPA bisa ikut terseret,” tandasnya.
Dalam menyikapi keberadaan gedung tersebut, Polda Sulsel telah bekerja sekitar 2 tahun lebih, dan kini ditetapkan dua orang tersangka, satu PPK yang bekerja atas nama institusi juga Mantan Wakil ketua II STAIN Bon, (Nama IAIN Bone kala itu,red), dan satu
orang kontraktor.
“Namun penetapan tersangka PPK masih perlu dikaji lebih dalam. Karena kerugian negara bukan disebabkan oleh PPK, melainkan kontraktor,” katanya.
Ditempat yang sama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone Dr. Andi Sugirman, SH, MH menjelaskan selain pidana, IAIN Bone juga menghadapi persoalan keperdataan.
Dijelaskan bahwa gugatan wanprestasi itu, tidak ada sama sekali hubungannya dengan penyelewengan dan tidak ada sama sekali hubungannya dengan penyimpangan.
“Saya sebagai Kuasa hukum IAIN Bone yang ditunjuk oleh Rektor akan mewakili institusi menyikapi gugatan tersebut. Bahkan, sudah ada tim yang telah dibentuk dalam menyikapi
hal tersebut,” kata A Sugi
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Kampus II IAIN Bone tahun 2017.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Mantan Wakil Ketua 2 STAIN Watampone (Sekarang Institut Agama Islam Negeri) Bone, yang saat itu menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pembangunan kampus itu, dan tersangka lainnya yakni pelaksaya proyek atau rekanan.
Pembangunan Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone di Kelurahan Polewali Kecamatan Tanete Riattang Barat, menelan anggaran hampir Rp50 miliar. Sebagian bersumber dari APBN kurang lebih Rp21 miliar. (dy)