NEWS

Hari Ini, DPR Serahkan Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman ke Jokowi

487
×

Hari Ini, DPR Serahkan Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman ke Jokowi

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – DPR akan menyerahkan naskah akhir Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan DPR akan menyerahkan naskah setebal 812 halaman kepada pemerintah. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan. “Presiden akan memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU ini,” kata Azis, Selasa, 13 Oktober 2020 dilansir tempo.co.

Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Perbedaan ini karena proses perubahan ukuran kertas yang dipakai. “Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” tuturnya.

Ia menuturkan kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” ucap politikus Golkar itu.

Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Jelang pengesahan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan dari pimpinan Baleg berjumlah 905 halaman. Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN” dengan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin telah mengkonfirmasi bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang bakal dikirim ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Naskah ini, kata dia, sama dengan yang setebal 1.035. Perubahan ini terjadi karena pergantian format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. (dy)

Baca Juga  Presiden Jokowi Batal ke Luwu Utara, Ini Penjelasan Dandim dan Bupati
Example 120x600

Tinggalkan Balasan