Gara-Gara Rokok, Pemuda ini Diciduk Polisi

KABARBONE.COM, WATAMPONE -Gara-gara melakukan pencurian rokok dan uang tunai, IW (25 Tahun) seorang pemuda beralamat di Jalan Mangga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan diciduk polisi.

Penangkapan IW, Berawal dari laporan korban MR (55 tahun), warga Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tentang tentang kehilangan rokok jualan miliknya dan uang tunai yang tersimpan dalam laci lemari yang sementara terkunci.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Delapan Kali Melakukan Aksi Pencurian, Pria Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan di lapangan atas perihal laporan MR dan alhasil pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sekir pukul 09.00 wita.

Pelaku IW kemudian diamankan di rumah kediamannya di jalan Mangga, Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang.

Baca Juga  Jambret Tas Emak-Emak, Pemuda Ini Diciduk Sat Reskrim Polres Bone

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku melakukan pencurian terhadap uang milik korban dengan cara pelaku melalukan aksinya mengambil barang berupa rokok dan uang tunai yang tersimpan di rak tempat uang korban sekitar pukul 03.30 dini hari dan korban sementara tertidur,”

“Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hokum selanjutnya” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, Ardy Yusuf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *