KABARBONE.COM, TANETE RIATTANG – Hendak menjual Handphone (HP) curiannya melalui media sosial facebook, aksi pelaku jambret ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku jambret inisial berinisial IJ (30) warga Lingkungan Wellalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat ini diringkus di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu, 11 Oktober 2020, pukul 17.45 Wita oleh personil Kapolsek Tanete Riattang.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson menjelaskan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan
“IJ melakukan aksinya dengan mendekati korban berinisial M (11) menggunakan sepeda motor. Korban saat itu sedang duduk di atas motor sambil memainkan handphone. Pelaku kemudian mendekati korban dengan sepeda motor lalu kemudian merampas HP milik korban, lalu kabur,” jelas Iptu Samson, Senin 12 Oktober 2020.
Dijelaskannya lagi, setelah berhasil kabur, pelaku kemudian hendak menjualnya di media sosial Facebok, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanete Riattang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dy)